TIDORE KEPULAUAN, tvonlinetidore.net – Tim Satgas dana desa kota Tidore Kepulauan, Safri Abd Muin SH. MH meminta kepada para kepala desa di daratan Oba Halmahera yang telah menyetor sejumlah uang ke Ahmad Bayu untuk pembelian mesin pengolah kopra, agar secepatnya melakukan komunikasi dengan Ahmad Bayu.
Hal itu disampaikan oleh Safri, mengingat saat ini tengah memasuki akhir tahun, dimana para kepala desa sudah saatnya memberi laporan pertanggungjawaban tentang dana belanja modal agar tidak terbentur dengan persoalan hukum nantinya.
“Jadi kalau boleh itu para kepala desa ini segera komunikasi dengan Bayu. Sebab selaku Satgas Dana Desa, saya rasa prihatin saja. Diakhir tahun anggaran ini harusnya kepala desa bikin laporan pertanggungjawaban tentang dana belanja modal. Belanja modal setiap desa tergantung kesepakatan beli mesin. Ada mesin kopra putih ada kopra asap. Tergantung kesepakatan desa itu,” kata Ko sapaan akrab Safri Abd Muin kepada sejumlah awak media di kantor Kejaksaan Negeri Tidore, Selasa (06/10) pagi.
Dikatakannya juga, di bulan desember itu sudah harus nihil soal pelaporan penggunaan dana desa berupa belanja modal. Namun bagimana nihil sementara ada utang yang dia (kades-red) kirim belum dipertanggungjawabkan.
“Jadi untuk sementara para kepala desa ini mereka korban dalam sisi tindak pidana umum. Tapi kalau kita lari ke pengadaan barang jasa, kepala desa bisa masuk ke persoalan hukum bersama-sama dengan Bayu. Karena ada pasal 2 disana yakni memperkaya orang lain. Si Bayu ini lah orang lainnya,” kata Ko yang juga sebagai dosen pada fakultas hukum UMMU Ternate itu.
Olehnya itu, dirinya mengimbau agar kepala desa yang sudah terlanjur menyetorkan uang ke Ahmad Bayu, untuk secepatnya berkomunikasi. Karena bagimanapun, kades juga bikin pertanggungjawaban atas dasar uang yang sudah dia keluarkan itu.
“Memang benar tidak ada maksud apa-apa oleh para kades, karena beli barang tapi barang itu sampai kapan. Sementara dia tidak bisa pertanggungjawabkan di tahun depan dan harus tahun ini. Karena uang itu sudah terpakai,” jelas alumni pasca sarjana fakultas hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
“Bukti yang kepala desa kantongi rata-rata adalah transfer. Sementara kalau ikut aturan adalah harus transfer melalui pihak ketiga. Tidak bisa bunyikan nama disitu. Harus nama PT atau CV tapi yang terjadi ada nama muncul disitu, transfer ke Muhammad Bayu,” jelasnya melanjutkan.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya tidak membuat pusing kepala desa, namun lebih pada rasa simpati karena saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran.
“Artinya tidak ada yang buat pusing untuk kades. Tapi tong (kami-red) sayang sekali, bahwa akhir tahun ini anggaran dong harus buat sebagai pertanggungjawaban tentang barang atau mesin yang mereka beli di Bayu,” tuturnya.
Sementara Bayu, direktur Rumah Pemberdayaan Indonesia itu,. hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti. Namun begitu, nomor hp yang dipakai oleh Bayu masih tetap aktif, sehingga pihak pemerintah dalam hal ini DPMD kota Tidore masih melakukan komunikasi terkait uang yang diterima Bayu dari sejumlah desa. (Red)