Kasus AB Selesai, Walikota Apresiasi Kapolres dan Kajari

oleh -248 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Kasus penipuan terhadap sejumlah kepala Desa dan BUMDes yang dilakukan Direktur Rumah Pemberdayaan Indonesia (RPI) Ahmad Bayu akhirnya diselesaikan. Penyelesaian kasus tersebut ditandai dengan pengembalian sisa uang yang sempat dilarikan Ahmad Bayu (AB) kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, (30/11) siang di ruang rapat Walikota Tidore Kepulauan.

Penyerahan uang sebesar Rp.952.140.000 ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima uang dari Kepolisian Resort Tidore kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang disaksikan Kajari Soasio, Adam Saimima bersama sejumlah pimpinan OPD.

Di sela-sela acara penyerahan, Walikota H. Ali Ibrahim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kapolres Tidore dan Kajari bersama jajarannya yang telah melakukan upaya terkoordinasi yang akhirnya mampu mendeteksi keberadaan tersangka AB yang sementara berada di Wamena. Setelah terdeteksi keberadaannya maka dengan bantuan pihak Polres Wamena sehingga AB dapat diamankan dan segera ditindaklanjuti.

Setelah penyerahan ini kata Ali Ibrahim, BPKAD bersama Inspektorat dan BPMD agar segera berkoordinasi menyalurkan uang yang ada ke masing-masing rekening Pemerintah Desa maupun BUMDes agar sesegera mungkin sampai dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kapolres Tidore,AKBP Doly Heriyadi menjelaskan bahwa setelah melakukan upaya-upaya pencarian sampai ke Makassar. Di Makassar diperoleh informasi bahwa AB berada di Wamena dan melalui kerjasama dengan pihak Polres Wamena sehingga tersangka dapat diamankan.

Bahwa yang bersangkutan setelah diamankan menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah ia larikan dari sejumlah desa, maka pihak Polres menerima itikad baik tersebut. Sehingga segera dilakukan transfer untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Dan setelah penyerahan ini maka masalah hukum saudara AB dinyatakan selesai.  Kata Kapolres.

Sementara itu Kajari Soasio, Adam Saimima mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran yang baik bagi semua pihak terutama jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar jangan mudah percaya  kepada sembarangan orang, perlu adanya kehati-hatian. Apalagi ini uang negara. Kata Adam

Persoalan penipuan ini juga walaupun telah diselesaikan tapi tetap saja memunculkan persoalan baru dengan adanya upaya penangkapan AB yang berada di Wamena. Upaya pengembalian AB ke Tidore juga memakan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemda bisa melakukan gugatan secara perdata atas kerugian untuk mengejar yang bersangkutan sampai ke Wamena, dan apabila gugatan perdata ini berhasil maka tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan pidana. Pungkas Adam Saimima.

Sementara itu Inspektorat Kota Tidore Kepulauan menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan audit DD dan ADD Triwulan I dan II, dilakukan uji petik penyertaan modal Kepala Desa ke BUM Desa sebanyak 12 Desa. Dari hasil uji petik tersebut nilai transfer oleh Kepala Desa dan BUM Des ke AB sebesar Rp.1.963.490.000,- dari sebelas desa untuk pengadaan sejumlah mesin.

Dari dana tersebut telah dilakukan pengadaan mesin dan telah melakukan pengembalian sebesar Rp.1.000.011.350,- sedangkan sisa uang yang masih berada pada AB adalah sebesar Rp.952.140.000. Dan sisa uang inilah yang dilarikan saudara AB sampai dibuatkan laporan untuk pencaharian terhadap yang bersangkutan.

Di akhir pertemuan ini, Walikota H. Ali Ibrahim menambahkan bahwa AB sementara akan diamankan dulu sampai ia menyelesaikan seluruh kewajibannya, walaupun tidak dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan. (Humas)

No More Posts Available.

No more pages to load.