MALUKU UTARA – Masyarakat Maluku Utara (Malut), akhirnya berlegah setelah menanti lamanya hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara.
Hal itu setelah adanya putusan resmi oleh Mahkamah Konstitusi, terkait dengan sengketa Pilkada Maluku Utara dengan nomor perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018.
Dimana pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 itu, MK memutuskan bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, H. Abdul Gani Kasuba, LC dan Ir. M. Al Yasin Ali M. MT (AGK-YA) diputuskan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018-2023.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman dan anggota Majelis Hakim yakni Aswanto, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Paguna, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul.
Pelaksanaan sidang pembacaan putusan Pilkada Malut kurang lebih berlangsung selama satu jam itu, selain membacakan putusan hasil, MK juga mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan perintah dari putusan sela pada sidang sebelumnya. Dalam pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/ kuasanya, Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait/kuasanya, serta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara, dan Badan Pengawas Pemilu.
Sementara itu paska putusan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tercatat sebagai berikut:
– Paslon nomor urut 1 memperoleh 175.749,
– Paslon nomor urut 2 memperoleh 139.365,
– Paslon nomor urut 3 memperoleh 176.669, dan
– Paslonnomor urut 4 memperoleh 63.902. (Red)