Soal Ancaman UKL-UPL PLTU RUM, Kadis DLH Layak di Proses Hukum

oleh -198 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Terkait pernyataan ancaman dengan nada keras yang disampikan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tidore Kepulauan, Nurbaity Fabanyo kepada wartawan soal dokumen UKL-UPL PLTU RUM yang katanya telah disampaikan keada wartawan sebanyak seratus kali, ternyataan merupakan dugaan pernyataan bohong yang sengaja di cetus guna mencari simpatis publik, atas kinerjanya yang seakan dipojokan wartawan.

Sebab, apa yang disampaikan oleh kepala DLH itu dibantah oleh wartawan bersangkutan yang juga merupakan ketua Komunitas Wartawan kota Tidore Kepulauan (Kwatak).

“Kadis Itu Bohong cari simpati publik dengan sengaja buat masalah yang potensinya kami wartawan bisa pidanakan dia tapi tak usahlah itukan kemampuanya, torang wartawan jaman Mahifa sampe Ali Ibrahim tanyakan soal dokumen itu belum sampe 100 kali,” kata Mardianto Musa akhir pekan kemarin.

Sebelumnya, Kepala DLH kota Tidore Kepulauan Nurbaity Fabanyo pada Jumat, 4 Januari 2018 di gedung DPRD Kota Tidore usai rapat paripurna, tiba-tiba naik pitam lantaran ditanya oleh Mardianto Musa, terkait dengan dokumen UKL-UPL yang juga berkaitan uji kelayakan udara, pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Tidore di Kelurahan Rum Balibunga Kecamatan Tidore Utara, yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Jang pancing saya pe emosi, ngana kira ngana pe badan basar kong saya perempuan kong saya tako, ngana so tanya itu so 100x,” kata Kepala DLH sambil menuju wajah wartawan bersangkutan.

Sikap Kepala DLah yang seakan ingin berkelahi dengan para wartawan itu, tentunya perlu mendapat evaluasi oleh Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan agar tidak memelihara mental Birokrasi seperti tersebut. Sebagai mana disampaikan Sekretaris Kwatak akhir pekan kemarin.

“Sudah pas-pasan tidak sopan lagi, kan sayang penilaian publik akan mengarah ke kepala daerah apa lagi seorang perempuan tua harusnya lebih bijak dan tenang. Jadi, Intinya kami minta kepada Wali Kota untuk Copot Nurbaity dari Jabatan Kadis.” Tegas Saiful Barhima diamini seluruh komunitas.

Selain Sekretaris Kwatak, para anggota Kwatak juga mengutuk tindakan Kepala DLH tersebut. Seperti disampaikan Hariyanto Daud, wartawan Kabardaerah.com dengan mengatakan bahwa respon Kadis DLH sangat berlebihan dan tidak masuk akal, sebab bilamana Dokumen itu sudah ada kemudian tidak bermasalah kenapa harus marah-marah sampai sebegitunya.

“Maka dari itu patuh dicurigai ada dugaan ketidakberesan dalam dokumen UPL- UKL PLTU Rum,” sesalnya.

Olehnya itu, lewat Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak) meminta kepada DPRD dan Penegak Hukum, untuk mengkroscek kembali pembuatan Dokumen UKL dan UPL – PLTU Rum apakah benar-benar dilakukan Konsultan yang berkompoten setiap enam bulan sekali, atau hanya direkayasa Dinas terkait untuk meraih keuntungan dengan copy paste laporan sebelumnya, kemudian disusun kembali guna mengelabuhi publik sebab ada dugaan kuat adanya praktek demikian.

“Jika ini bisa terbukti maka sebuah kebohongan besar terpelihara bertahun-tahun maka sanksi yang diberikan juga harus lebih keras,” tegas Mardianto.

Tak hanya itu, Kwatak juga menilai ada dugaan kuat hasil uji lab tentang kualitas udara dan lain sebagainya di Manado. Sebagaimana pernyataan Kepala DLH tidak ada masalah.

“Kami dugaa merupakan hasil uji yang sudah dilakukan jauh sebelumnya bukan dalam tahun 2018 ahir, kami juga akan investigasi soal hasil uji lab ini,” papar Mardianto.

Diakhir penyampaiannya, ketua Komunitas Wartawan kota Tidore Kepulauan itu juga, meminta kepada penegak Hukum Polres Tidore untuk secepatnya dapat memproses Kepala DLH atas tindakan yang diperbuatnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.