TIDORE KEPULAUAN, tvonlinetidore.net – Tuduhan Sepihak melalui media sosial (Medsos) facebook dengan terlapor pemilik akun Kapita Hasane Bahta terhadap para pers di kota Tidore akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Penyidik Polres Tidore yang menangani kasus ini Brigpol Rifai Hamid,kemarin bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor dan klarifikasi terhadap terlapor, ada indikasi tindak pidana ITE. Untuk itu pihaknya segera membuat laporan polisi untuk dinaikan statusnya ke penyidikan. “Awalnya kan pengaduan, kemudian kita lakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi pelapor dan klarifikasi terlapor. Perjalanannya, kita menemukan indikasi, maka dibuatlah laporan polisi untuk segera dinaikan ke penyidikan,” jelasnya
Dikatakannya, penanganan tindak pidana ITE ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga itu, bukan berarti pihaknya tidak bekerja, namun dibatasi waktu dimana harus memerlukan ahli ITE dan ahli bahasa. Setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan, barulah diminta keterangan saksi ahli ITE dan bahasa. Untuk kepastian kapan dinaikkan status kasus tersebut, pihaknya belum bisa memastikannya.
Namun, kata dia, untuk menaikkan status ke penyidikan, pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. “Kita belum bisa pastikan kapan, yang jelas dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika pemilik akun facebook Kapita Hasane Bahta menuliskan kalimat di facebook yang dianggap mencemarkan nama baik para pelapor dengan Isi status yang ditulis pemilik akun itu juga dianggap menyerang pribadi pelapor. Tak terima, pelapor lantas membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik pelapor maupun terlapor.
Sebelumnya Kasus ini mendapat tanggapan dari Pemerhati Sosial M Noval Adam yang mendesak Kapolres Kota Tidore kepulauan untuk menuntaskan dugaan Tudingan yang tak medasar yang dilontarkan kepada teman-teman wartawan di Tidore.” Saya minta agar masalah Status Facebok Hasan Bahta kepada Wartawan di Tidore secepatnya mendapat kepastian Hukum dah tidak berlarut-larut tinggalkan polemik,” desak Noval.
Dirinya juga menambahkan sejauh ini perjalan Pers di Kota Tidore berjalan normal ,maka dari itu apa yang menjadi tuduhan harus dibuktikan dengan bukti bukan dengan menuliskan sebuah pendapat yang dapat melahirkan banyak multi tafsir. Dan jika tidak dapat dibuktikan maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bersangkutan yang buat status harus buktikan kebenaranya, kasus ini sudah sampai ke rana Hukum jadi berbicara Hukum itu Pembuktian bukan lagi soal argumentasi Retorika,” pungkas Noval. (Red)