TIDORE KEPULAUAN, tvonlinetidore.net – Kuasa hukum Muhammad Sinen, Iskandar Joisangaji menegaskan bakal melakukan proses hukum bagi siapa saja yang mencoba memainkan isu liar terkait dugaan pengroyokan yang dilaporkan Aprima Tampubolon terhadap Wakil Wali Kota Muhammad Sinen dan sejumlah pejabat di lingkup Pemirintah Kota Tidore Kepulaun, yang mana oleh pihak Kepolisian kasus tersebut telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hal tersebut ditegaskan oleh Iskandar Jo Sangaji saat menggelar Konferensi pers di kantor Wali Kota Tidore, Selasa (20/08/2019).
“Tindak pidana pengroyokan itu telah di laporkan oleh Aprima ke Polres Tidore, dan proses hukumnya jalan namun akhirnya keluar surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) karena tidak cukup bukti,” kata Iskandar.
Olehnya itu, kata dia, masalah tersebut tidak terbukti bahwa Wakil Wali Kota Muhammad Sinen telah melakukan tindakan hukum sebagimana dialamatkan oleh Aprima.
“Karena sekarang sudah ada SP3 kasus terkait laporan Aprima itu, kami mengingatkan kepada oknum tertentu agar tidak membangun isu lain lagi, terutama di media sosial. Dan jika ada lagi isu liar yang tidak sehat itu, maka kami minta aparat hukum supaya menindak,” tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah melaporkan balik Aprima Tampubolon ke pihak Kepolisian berupa pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Selain Aprima, pihaknya juga melaporkan dua oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan dugaan pencemaran nama baik. (Red/SS)