ROKAN HILIR, tvonlinetidore.net – Polres Rokan Hilir melalui Polsek Kubu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Riau-Sumut, Minggu, 01 September 2019 sekira pukul 09.30 WIB.
Tersangka yang berinisial UP (49), diduga sebagai pengedar dan pemakai berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian, saat transaksi sabu dengan mengendarai mobil mewah merek Xpander.
Selain menangkap UP, pihak Kepolisian juga akan menangkap JE tak lain adalah adik kandung pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH melalui Kapolsek Kubu, AKP Syofyan SE menyatakan telah mengamankan satu pelaku berinisial UP dengan barang bukti seberat 26,60 gram sabu.
Dijelaskan, kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi narkotika jenis sabu antara JE dengan UP.
“Atas info tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi, kedua pelaku sudah selesai transaksi sabu,” jelas Kapolse.
Dijelaskan juga, selanjutnya pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang mengarah jalan keluar dari Kubu dengan mengendarai mobil mewah merex Xpander warna putih dengan nomor polisi BK 1176 AYU.
“Langsung kita lakukan penghadangan tepatnya di jalan Lintas Kubu KM 41 Dusun Teluk Durian, Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” tuturnya.
Ditambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan didapati dalam kantong celana kanan, barang bukti 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah, berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe 130 warna putih .
“Kemudian kita lakukan introgasi terhadap pelaku UP alias Omeng atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dari hasil introgasi tersebut yang bersangkutan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya JE,” pungkasnya. (Rilis/Fauzi)