Kementerian Perhubungan akan menyerahkan Pengelolaan Sejumlah Pelabuhan ke Kab/Kota di Malut

oleh -252 Dilihat
oleh

SOFIFI, Tvonlinetidore.Net – Kementerian Perhubungan bakal menyerahkan pengelolaan pelabuhan lokal maupun regional kepada pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut, Armin Zakaria di kantor Gubernur, di Gosale Puncak, Sofifi, Kamis, (26/9/2019).

“Tadi kita sudah selesai rapat yang pertama menyangkut dengan kesiapan Pemerintah daerah terkait dengan rencana penyerahan pelabuhan lokal maupun regional kepada Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang akan diserahkan oleh kementrian Perhubungan,” katanya.

Dikatakan juga, Hal tersebut karena, sesuai dengan amanat undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah tentang kewenangan pengelola pelabuhan lokal maupun regional itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Selama ini kan pelabuhan-pelabuhan dibawah pengawasan Kementerian Perhubungan, tetapi dengan adanya undang undang nomor 23, maka itu menjadi wajib untuk diserahkan ke pemerintah daerah. Karen itu adalah amanat undang-undang,” ungkapnya.

Walau begitu, Armin bilang, sebelum dilaksanakannya penyerahan, harus adanya kesiapan Personil Pembiayaan dan Dokumen (P3D). “Dan tadi merupakan rapat pertama, jadi kami masih meminta masukan dari para kadis perhubungan kabupaten kota dan kepala kepala Syahbandar pengelola sementara mengenai kewenangan pengelola,” akunya.

Oleh karena itu, dirinya minta untuk segera mungkin memasukan data P3D kepada pihaknya. “Selanjutnya nanti ada tim verifikasi dari kementrian Perhubungan maupun Kementerian Dalam Negeri yang akan turun untuk melakukan verifikasi kepelabuhan-pelabuhan yang nantinya akan di serahkan,” terangnya.

Dijelaskan, verifikasi tersebut dilakukan agar dapat dipastikan apakah sudah layak atau belum sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten atau kota.

“Apabila pemerintah belum siap maka akan ditanya apa alasannya? dan mengapa belum siap untuk diserahkan atau kalau pemerintah daerah meminta ditunda maka akan ditanyakan kenapa ditunda,” jelasnya.

Terlebih, katanya, sesuai amanat undang-undang 32, dengan memberikan batas waktu paling lama itu di tahun 2020, dan itu wajib diserahkan. “Jadi kalau Pemerintah Daerah sudah menarik semuanya maka secara otomatis pemerintah daerah yang akan menagih semuanya yang imulai dari distribusin dan sebagainya itu akan dikelola oleh pemerinta baik kabupaten maupun kota dan ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sementara untuk penyerahan aset hanya terdapat 12 pelabuhan. Dari 12 tersebut empat dintaranya sudah pasti diserahkan, yakni pelabuhan Soasio, Pelabuhan Jailolo, Pelabuhan Weda dengan pelabuhan Sanana.

“Sedangkan kalau jumlah secara totalitas pelabuhan yang ada di Maluku Utara itu berjumlah 164 pelabuhan lokal, yang berada di kabupaten kota di Malut” jelasnya.

Untuk, kata Armin, waktu penyerahan nanti akan menunggu Tim verifikasi datang karena pihaknya belum tahu kapan, karena sesuai undang-undang itu batas waktunya di tahun 2020. “Jadi untuk semua pelabuhan yang ada di beberapa pelabuhan itu akan diserahkan ke kabupaten kota semuanya. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.