SOFIFI, Tvonlinetidore.Net – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Malut) berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), berlangsung di gedung pertemuan Dinas Koperasi dan UKM Malut di Sofifi, Senin (7/10/2019).
Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Malut, Sarbain A. Karim, menjelaskan, peserta yang menghadiri kegiatan Germas berasal dari berbagai kalangan.
”Peserta yang menghadiri kegiatan ini, terdiri dari para guru yang ada di Sofifi, para lurah dan staf desa serta dari masyarakat umum,” katanya.
Terpisah, Dit Promkes dan PM, Muhani, usai memberikan materi, mengatakan bahwa Germas awalnya terbentuk di Indonesia Tahun 2016, dengan tujuan untuk melakukan revolusi hidup sehat masyarakat.
”Waktu itu rapat bersama dengan Pak Wapres Jusuf Kalla, direncanakan adanya sebuah solusi hidup sehat yang kemudia disebut dengan gerakan hidup sehat masyarakat (Germas). Setelah rapat itu kemudian dilakukan launching kegiatan di 10 kabupaten/kota dan menjadi penanggungjawabnya ada Kemenkes ada Kemendagri dan kementerian-kementerian lainnya,” terangnya.
Dikatakannya, ketika melakukan monitoring evaluasi dan sistem pelaporan seperti kabupaten/kota, bupatinya harus melaporkan kepada Gubernur kemudian dari Gubernur melaporkan kepada Kemendagri baru dari Kemendagri melaporkan kepada Presiden, bahkan program Germas dapat diandalkan karena dari gerakan Germas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara langsung.
”Dari segi output, sebenarnya dapat dilakukan sebagai mencegah penyakit menular kemudian kesehatan ibu dan anak karena dari faktor risiko perilaku hidup sehat sudah mulai kelihatan, karena adakalanya kita mau melihat dampak dan masih banyak hal yang mesti dilakukan untuk membentuk masyarakat yang sehat,” jelasnya.
Sementara analis kebijakan pada Subdit Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Rima Yuliantari Suharin, meyatakan bahwa, Germas itu telah diatur pada Perpres nomor 1 tahun 2017, sehingga Germas ini bukan semata-mata hanya urusan kementerian kesehatan, tetapi semua multisektor.
”Ada dinas Kelautan dan Perikanan, ada dinas PUTR, ada dinas perkim dan lainnya. Sekali lagi Germas ini bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, tapi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.
Untuk itu, ia menekankan kepada pemerintah daerah untuk mensuport kegiatan ini, karena kegiatan tersebut telah di atur lewat Perpres nomor 1 yang mengatur Kemendagri berkewajiban memfasilitasi Germas di daerah.
”Kalau Pemerintah Provinsi tanggung jawabnya ada 3 (tiga) yang pertama dia harus menyusun regulasi dulu terkait dengan Germas, jadi dibikin payung hukumnya lagi, kemudian yang kedua sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan koordinasi konsultasi supervisi dan advokasi untuk pemerintah kabupaten/kota dan yang ketiga wajib melaporkannya ke Kemendagri terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Adi Tiakoly