Akan Menjadi Kota, Pembangunan Piru, Kairatu dan Luhu 20 Tahun Kedepan Disesuaikan RDTR Kawasan Perkotaan

oleh -694 Dilihat
oleh
Helmy Hendriansah, Tim Leader RDTR Wilayah Perkotaan

SBB – Dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan pada tiga lokasi di Kabupaten SBB yakni Di Ibukota Kabupaten, Piru, Ibukota Kecamatan Huamual,Luhu dan Kairatu, maka tim Tata Spektra dari Bandung, melakukan sosialisasi pendahuluan RTDR yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda SBB dan Para Tokoh Masyarakat di tiga lokasi tersebut.

Kegiatan sosialisasi digelar di ruang rapat utama Kantor Bupati SBB, Desa Morekau, Kecamatan Seram Barat, pada Sabtu, (19/10/2019).

Helmy Hendriansah, Tim Leader Tata Spektra saat ditemui usai kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah penyusunan RDTR sesuai dengan amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Helmy menambahkan, sebagai kegiatan pendahuluan dari proses penyusunan dari RDTR adalah meliputi, sosialisasi kepada OPD dan Masyarakat, penjaringan aspirasi Masyarakat terhadap RTDR.

“Masukan-masukan dari Masyarakat menjadi pertimbangan Kita dalam penyusunan rencana ini,” katanya.

Menurut jebolan Magister Planologi ini, tujuan membuat rencana dasar tata ruang adalah sebagai instrumen pengendalian dalam tahap rinci Tata Ruang, pasalnya RTRW adalah bersifat umum sementara RDTR sudah block grand. “Nanti dia (RDTR) sebagai dasar ijin dan juga pengendalian, nah hasilnya itu berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antara perencana, OPD Daerah dan Masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, katanya, OPD Perangkat Daerah seperti Dinas-Dinas, Kementrian dan sektor lain turut mengembangkan kawasan tersebut yaitu Piru, Luhu dan Kairatu.

Helmy menandaskan, nantinya, pengembangan ketiga kawasan itu akan menjadi acuan Peraturan Daerah (Perda) RDTR, bertujuan untuk perijinan pengendalian tingkat kawasan Perkotaan, yang diatur dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jadi RTRW itu perlu ditindaklanjuti dengan rencana yang lebih rinci, salah satunya adalah Rencana Detail Tata Ruang untuk Kawasan Perkotaan sesuai dengan yang diamanatkan didalam RTRW tersebut. Dimana, di dalam RT RW Kabupaten Seram Barat yang akan menjadi kawasan perkotaan adalah Ibukota Kabupaten dan ibukota Kecamatan,” pungkasnya.

Helmi mengatakan, fungsi Kairatu adalah sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Piru itu Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Luhu itu hanyalah ibukota Kecamatan, oleh karena itu untuk pembangunan kawasan perkotaannya perlu diatur untuk kawasan Zonasinya tersendiri, yakni untuk kawasan Perumahan, Perkantoran, Perdagangan Jasa dan lain sebagainya, sebagai instrumen pengendalian supaya tertib ruang, nyaman dan aman.

“Sehingga ada daerah-daerah yang dikhususkan untuk evakuasi bencana,” akunya.

Disingung mengenai masukan OPD terkait dan Tokoh Masyarakat dalam kegiatan sosialisasi itu, Pimpinan Tim Ahli dari Bandung ini menyatakan bahwa, masukan pendapat dan kritikan dari peserta sosialisasi adalah positif, yakni masukan agar ada perlindungan terhadap lahan sawah, perlindungan terhadap hutan (Sagu dan pohon Mayang) yang jadi kegiatan ekonomi masyarakat, penanganan terhadap kawasan kumuh, dan penangan terhadap daerah-daerah yang nantinya berada di fungsi hutan lindung seperti aliran sungai dan tepi pantai dsbnya.

“Kita juga diberi masukan untuk berkoordinasi dengan orang Desa terkait pelaksanaan kegiatan ini supaya Mereka mengetahui, mengerti dan memahami serta berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ulasnya.

Dari Informasi yang dihimpun, tim Ahli Tata Spektra Bandung terdiri dari Helmy Hedriansah, Tim Leader (Basic Ilmunya Strata 2 bidang Planologi,) Hadiayansah (S2 Ekonomi,) Erwin Ofmen( S2 Planologi), Wawan Setiawan(JIS), Irwan(JIS) asisten Leader, dan Teguh (Teknik Lingkungan).

Reporter: Nicko Kastanja

No More Posts Available.

No more pages to load.