Tiga Bulan, Upah Kerja 61 CS Belum Dibayarkan

oleh -330 Dilihat
oleh

SOFIFI – Sebanyak 61 orang pekerja cleaning service (CS) di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara selama tiga bulan terakhir, mulai dari bulan Agustus hingga Oktober ini belum menerima upah kerja.

Menurut Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Malut, Jamaluddin Wua, ketika dikonfirmasi media ini terkait keterlambatan pembayaran upah kerja 61 CS tersebut, mengatakan bahwa, keterlambatan pembayaran upah itu karena anggaran APBD 2019 tidak mencukupi. Walau begitu, dirinya menegaskan sudah dapat diatasi lewat anggaran perubahan.

“Namun sudah dapat diatasi dan sudah diakomudir semuanya. Sekarang saya tinggal menunggu disposisi Surat Penyediaan Dana (SPD) dari Sekretaris Daerah saja, maka usai dari itu gaji puluhan CS yang ada di Kantor Gubernur Malut sudah dapat dilunasi,” jelasnya.

Untuk pembayaran sendiri, katanya, akan dibayar pada akhir bulan Oktober 2019. “Ia, dipastikan akan dibayar semua gaji CS di akhir bulan Oktober 2019 ini yang tertunggak,” tutrnya. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.