PT HJM Belum Memiliki Izin AMDAL

oleh -254 Dilihat
oleh

Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam hal ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Malut mengakui PT. Halmahera Jaya Mining (HJM) yang terletak di wilayah Desa Roko, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, belum memiliki izin untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu diakui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas BLH Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media. Rabu, (29/10/2019).

“Ya Benar, PT. HJM sampai saat ini belum punya AMDAL, kerangka acuan KAK-nya itu dibuat masa ekspayernya 3 tahun. Tapi kalau sudah melewati 2019, maka kami sudah tidak bisa membuat izinnya.

Menurut Fachrudin, pihaknya telah melakukan sidang untuk proses penerbitan AMDAL serta melalui tahapan pembahasan Komisi Penilaian AMDAL.

Sebab, Setiap warga negara yang bangun usaha pertambangan memiliki hak untuk mengajukan izin AMDAL. “Kalau berdasarkan surat TP. HJM pengajuan izin AMDAL itu sejak 2 tahun belakangan dan batasnya itu sampai tahun 2019 ini,” jelasnya.

“Pihaknya  hanya meproses AMDAL berdasarkan surat dari PTSP, setelah pihak perusahan melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kita hanya melakukan proses sidang untuk AMDAL dan itu proses sidang sudah kita lakukan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan, untuk penerbiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan PTSP. “Kalau izin eksplorasi segala macam itu di PTSP. Jadi paling clear langsung ditanyakan ke PTSP,” tutupnya. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.