Pemprov Malut Siap Wujudkan Program Nasional “Satu Data Indonesia”

oleh -291 Dilihat
oleh

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah siap mewujudkan dan menyukseskan kebijakan satu data Indonesia yang merupakan program Nasional. Hal ini diakui oleh Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda Provinsi Malut Umar Sangadji, ketika menbacakan sambutan Gubernur, Abdul Gani Kasuba. Selasa, (12/11).

Disampaikanya bahwa, Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan menyatakan “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi, regulasi harus disiapkan, tidak boleh ada kompromi,”kata Umar Sangadji mengutip sambutan gubernur.

“Peran data sangat penting dalam memberikan dasar dan arahan akurat kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang tepat yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,”katanya

Lanjutnya, dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, masih ditemukan beberapa permasalahan seperti kurangnya pemahaman mengenai pentingnya data, ketidakjelasan mekanisme kordinasi antara Kementrian atau Lembaga, ketidak konsistenan data, dan ketidak jelasan pengelolaan data. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti perbedaan metodologi atau standarisasi dalam memperoleh data tersebut.

Pemerintah telah melakukan pembenahan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur kebijakan tata kelola data. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan ego sektoral yang terpisah-pisah dan melibatkan semua pihak secara aktif dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, matkhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. Tuturnya di hadapan para peserta rakor.

“Saya menghimbau dan mengajak semua pihak khususnya OPD yang terlibat dalam penyediaan data statistik sektoral agara dapat berkonstribusi dan memberikan peran nyata dalam kerangka Sistem Statistik Nasional untuk kepentingan yang lebih luas, Seluruh stakeholder terkait agara membangun komitmen bersama untuk mewujudkan dan mensukseskan kebijakan Satu Data Indonesia Di Maluku Utara, dengan meningkatkan peran dan fungsi institusi masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 39 Tahun 2019,” tutupnya.

Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Malut, Atas Parlindungan Lubis, dalam sambutannya mengatakan bahwa, latar belakang dalam pelaksanaan ini bahwa kegiatan statistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap, akurat dan mutakhir dalam rangka mewujudkan statistik Nasional yang handal efektif dan efesien guna mendukung pembangunan nasional mencakup statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.

“BPS Provinsi sebagai unit kerja penyelenggara kegiatan statistik di daerah bersama-sama dengan Dinas institusi pemerintah daerah dan stakeholder lain berkewajiban mewujudkan sistem statistik nasional, Pembangunan sistem statistik nasional harus harus menjadi kesadaran bersama untuk kepentingan yang lebih luas,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kebijakan perencanaan dan regulasi pembangunan daerah yang berkualitas memerlukan dukungan data yang berkualitas serta ragam data yang cukup. Pengambilan keputusan berbasis data semakin nyata sementara data pendukung masih kurang dan kemampuan memaknai data belum optimal,Konstribusi stakeholder menghasilkan statistik sektoral masih kurang karena sumber daya dan kompetensi yang dimiliki belum memadai

“BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua terus berupaya menaikkan kinerjanya secara berkesinambungan untuk mengahasilkan data berkualitas, memberikan layanan prima bagi konsumen dan melakukan pembinaan penyelenggaraan statistik sektoral,” jelasnya.

“Pelaksanaan Rakor ini merupakan bagian dan upaya BPS melaksanakan kewajiban sesuai Undang-undang serta sejalan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” jelasnya menambahkan.

Dijelaskan juga, tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai setelah selesainya Rakor ini sudah barang tentu BPS sesuai amanat Undang-undang memberikan peran nyata berupa layanan pembinaan statistik sektoral kepada stakeholder terkait dalam kerangka pembangunan sistem statistik nasional kemudian unti pengelolan statistik pemerintah daerah dan stakeholder dala penyediaan statistik memberikan peran nyata tercipta kesadaran bahwa penyediaan data statistik merupakan tanggung jawab bersama.

Rakor yang mengangkat tema “Meningkatkan Peran Dan Fungsi Institusi Statistik Dalam Satu Data Indonesia” itu dengan menghadirkan Direktur Politeknik Statistika STIS Erni Tri Astuti, M,Math sebagai Keynote Speaker.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Rakor tersebut yakni Kepala Bapeda Kab/kota, Kepala Dinas Infokom Kab/Kota, Kepala BPS Kab/Kota, Kabag organisasi Kab/kota Se-Malut, serta para Kabid dan Kasi dilingkup BPS Maluku Utara. (Hms/MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.