HALMAHERA UTARA – Kepala Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Muhra Hi. Abd Rahman, membuka secara resmi “Pelatihan Pemberdayaan Perempuan, Perempuan Berdaya Desa Menjadi Hebat dan Penyuluhan Penyadaran Lingkungan Hidup. Lingkungan berubah maka perempuan dapat meningkatkan kesejahteraan yang berlangsung di aula SD Center Desa Matsa, Sabtu, (04/1/20).
Mengawali sambutannya, Muhra Hi. Abd Rahman, mengajak seluruh peserta yang hadir saat itu untuk tunduk sejenak dan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, tuhan yang maha esa, sebab ia yang senantiasa memberikan Rahmat dan nikmatnya, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk hadir bersama dalam forum tersebut.
Dikatakanya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan organisasi perempuan untuk meningkatan mutu dan kualitas perempuan. Bahkan, selain dunia usaha juga di bidang politik. Misalnya, keterwakilan perempuan di parlemen,” kata kades sembari memberikan semangat.
Dengan demikian, masih banyak yang perlu kita benahi terutama dalam hal pentingkan kualitas hidup perempuan dibeberapa bidang strategi seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan pengambilan keputusan,
sehingga dapat memberikan perannya dalam proses pengambilan keputusan.
Jika, kita lihat dan baca Pasal 27 ayat 1 Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, didalamnya menegaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai warga negara adalah setara. Namun kesetaraan itu tidak serta merta terwujud dalam kehidupan sehari-hari, dimana hal tersebut Tergambar dari sedikitnya perempuan yang terlilbat dalam dunia usaha masih sangat sedikit.
Olehnya itu, hal ini tidak dapat dipungkiri, dalam konteks Indonesia persoalan mengenai perempuan di dunia usaha masih menghadapi sejumlah tantangan, baik eksternal maupun internal,” tutur Kades.
Pertama, Perempuan memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak cukup modal untuk berkompetensi dalam dunia usaha.
Kedua, Bahkan, perempuan belum terlalu paham dan menguasai strategi dunia usaha yang sekarang semakakin canggih.
Oleh karenanya, diciptakan ketentuan konstitusional yang tergambar UUD 1945, yang menjadi landasan bagi perempuan yang bertujuan untuk mencapai persamaan antara laki- laki dan perempua. Bahkan jaminan terhadap hak dunia usaha perempuan bukan hanya di tingkatan nasional, melainkan juga di perjuangkan dalam tingkat global seperti yang tertulis dalam konvensi hak-hak politik wanita dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa.
“Saya berharap hendaknya para peserta dapat memanfaatkan momen ini dengan baik, sharing dan berbagi informasi sehingga diharapkan nantinya berdampak pada peningkatan kualitas dan posisi strategi kaum perempuan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh, Kepala Seksi kelembagaan PUG Bidang ekonomi, Politik Hukum dan Kualitas keluarga dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Maluku Utara, Rusdi Arfah dan beberapa orang narasumber, Ketua BPD Desa Matsa, Ketua TP. PKK Desa Matsa, dan sebanyak 30 peserta. (MS)