SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam hal ini dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Malut berupaya untuk melindungi warisan budaya Tak Benda yang ada di Malut dengan melaksanakan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) untuk membahas terkait dengan kesiapan Verivikasi 21 Karya Budaya Tak benda Malut yang bakal dipromosikan ke pusat, Selasa (18/02/20) berlangsung di aula penginapan Yusmar, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
FGD tadi sore, direncanakan bakal berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 18- 20 Februari 2020 yang secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Malut, Drs. Ahmad S. Kamis, MM., dan sekaligus menghadirkan, tiga narasumber yang juga sebagai Tim Ahli Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Maluku Utara yaitu Dr. Sahril Muhammad, Dr. Rustam Hasyim, dan Kadidat Doktor Ade Ismail. Sementara peserta berasal dari komunitas dan kabupaten/kota se Maluku Utara, seluruh Kepala Bidang Budayanya di sepuluh kabupaten kota dan satu dari kabupaten Halmahera Timur langsung dihadiri oleh kepala dinas Pendidikan kebudayaan.
Kabid Kebudayaan Ahmad S Kamis mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melindungi warisan budaya lokal dan warisan budaya nasional. Oleh karena itu, kegiatan ini menurutnya sangat penting untuk dilaksanakan. “Kalau kita tidak laksanakan ini, maka karya Budaya kita bisa saja hilang karena tidak diregistrasi. Dan anak cucu kita tidak bisa menikmati karena sudah dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar sinergitas Pemprov dan Pemkab lebih ditingkatkan untuk melindungi warisan budaya Maluku Utara secara keseluruhan. “Warisan budaya Tak benda yang didata saat ini mencapai 500, jumlah itu dinilai masih sedikit karena masih banyak yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Sementara, Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi Bidang Kebudayaan dan selaku penanggung jawab kegiatan Darwis A. Rahman ketika dikonfirmasi awak media, kegiatan verifikasi warisan budaya tak benda Indonesia untuk Malut kali ini dilakukan lebih awal dibandingkan dengan tahun kemarin,” ucapnya.
Kata Darwis, tahun kemarin kita lakukan pada bulan Juli, tapi di tahun ini kita lakukan pada awal tahun 2020 di bulan Februari ini.
Dijelaskannya, kali ini, untuk karya budaya yang akan dipromosikan untuk tahun 2020 berupa karya budaya yang akan diusulkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia dari Malut itu kurang lebih sebayak dua puluh satu karya budaya.
Tidak hanya itu, seluruh persyaratan sudah siap dan sudah masuk aplikasi, selanjutnya tinggal kita menunggu hasil verifikasi pusat, dan untuk batasnya itu di tanggal 29 Februari ini.
“Selesai 29 Februari baru kita lihat hasil verifikasi dari pusat seperti apa apakah kita punya keputusan itu bisa lolos dalam sidang penetapan di bulan agustus nanti kita lihat hasil verifikasi tersebut,” terangnya.
Saya berharap, selaku Seksi sejarah dan Tradisi Provinsi Maluku Utara kita berharap kepada seluruh teman-teman yang telah dipercayakan untuk melihat dan mengurus kebudayaan yang ada di kabupaten kota agar lebih kelihatan dan proaktif untuk melakukan kegiatan perlindungan kebudayaan Maluku Utara dengan cara mengusulkan agar karya-karya budaya kita yang hampir punah untuk didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda,” harapnya.
“Jika semuanya yang sudah diproses dan sudah memiliki nomor registrasi secara nasional. Maka, secara pasti karya mereka tidak akan pernah diganggu oleh siapapun, sebab telah memiliki nomor registrasi.
Untuk diketahui, 21 budaya tak benda semuanya berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula 6 budaya, Kota Ternate 1 budaya, 8 dari Kabupaten Halmahera Selatan, dan 1 dari Halmahera Selatan, 3 dari Kota Tidore dan 3 juga dari Kabupaten Halmahera Tengah. (MS)