TIDORE KEPULAUAN – Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan telah mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu, (01/03/2020) sekitar pukul 02.50 WIT di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Keempat pelaku yang ditahan tersebut berinisial MK, LH, FR, dan RA. Para pelaku itu berhasil ditangkap oleh team Resmob Polres Tidore berkat adanya infomasi dari masyarakat, bahwa ada yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga inisial AT di kelurahan Tuguwaji.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Yohanes Jalung Siram dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto, S.I.K dan Paur Humas IPDA Arjan Nasir dalam konferensi pers tindak pidana Narkotika di Mapolres Tidore, Kamis (05/03/2020).
Dijelaskan, dari laporan tersebut, kemudian pelapor bersama dengan Team Resmob Polres Tidore Kepulauan menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu.
“Sampai di tempat atau rumah sdra AT sekitar pukul 02.57 WIT, pelapor bersama Team Resmob langsung memantau tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering tersebut,” kata Kapolres.
Dikatakan juga, setelah itu pelapor bersama team Resmob memantau. Dari hasil pemantauan ternyata benar informasi itu, kemudian sekira pukul 03.00 WIT pelapor bersama team Resmob langsung masuk ke dalam rumah sdra. AT dan mengamankan Sdra. MK bersama LH yang sedang mengkonsumsi atau menghisap ganja kering.
“Saat itu juga langsung mengamankan Sdra. MK akan tetapi sdra. LH melarikan diri dan keluar menuju jalan raya, kemudian bertemu dengan sdra. RA yang perlahan mengendari motor. Sdra. LH langsung menaiki motor dan mengatakan ayo tancap gas, akan tetapi team Resmob telah mengamankan sdra. LH dan sdra. RA ke rumah sdra AT bersama dengan sdra. MK,” jelas mantan Danyon B Pelopor Sat-Brimob Polda Malut.
Di tempat tersebut, team Resmob juga menyaksikan barang bukti sebanyak 1 paket kecil yang di bungkus dengan kertas HVS dan sudah dicampur tembakau rokok marlboro dan setengah batang/lintin.
Dijelaskan juga, menjelang beberapa saat kemudian. datanglah saksi sdra. HE ke rumah AT, Team Resmob mengamankan 4 pelaku ke Polres Tidore Kepulauan untuk di lakukan Interogasi, hasil dari interogasi sdra. MK memberitahu pada pukul 19.00 WIT sdra. MK bersama sdra. FR menggunakan (menghisap) di rumah sdra. FR pada pukul 04.00 WIT, team Resmob mendatangi Rumah sdra. FR untuk diamankan ke Polres Tidore, pada pukul 09.00 WIT, 5 pelaku tersebut di lakukan test urine.
“Dari hasil tes urine itu empat pelaku dinyatakan positif yakni MK, LH, FR, RA. Sementara HE dinyatakan negatif,” tutur Kapolres.
Ditangan para pelaku, polisi menyita 1 (satu) kertas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat ganja kering dengan berat 1,9 gram bruto, 2 (dua) puntung ganja yang suda digulung dan sudah habis digunakan dengan berat 0.16 gram bruto, 1 (satu) linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat 0,45 gram bruto, 1 (satu) kenas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat ganja kering barat 1,74 gram bruto, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO tipe AS 2020 dan SIM cart. (Tim)