Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -279 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Setelah ditangkap pada Minggu (01/03/2020) dini hari di Kelurahan Tuguwaji, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kemudian ditahan di Mapolres Tidore Kepulauan.

Kapolres Tidore Kepulauan Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Jalung Siram mengatakan, keempat pelaku berinisial MK, LH, FR dan RA itu ditangkap oleh team Resmob Polres Tidore berkat adanya infomasi dari masyarakat, bahwa ada yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga inisial AT di kelurahan Tuguwaji.

“Team bersama dengan pelapor kemudian menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu. Sampai di rumah sdra AT sekitar pukul 02.57 WIT, pelapor bersama Team Resmob langsung memantau tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering,” kata Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto, S.I.K dan Paur Humas IPDA Arjan Nasir dalam konferensi pers tindak pidana Narkotika di Mapolres Tidore, Kamis (05/03/2020).

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kertas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat ganja kering dengan berat 1,9 gram bruto, 2 (dua) puntung ganja yang suda digulung dan sudah habis digunakan dengan berat 0.16 gram bruto, 1 (satu) linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat 0,45 gram bruto, 1 (satu) kenas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat ganja kering barat 1,74 gram bruto, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO tipe AS 2020 dan SIM cart.

Sementara itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, untuk pelaku berinisial MK dengan bunyi pasal, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan | dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidun atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana.

Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)” dan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 8.00.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar). atau pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam pasaI-pasal tersebut.

Sedangkan pelaku inisial LH, FR, dan RA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan setiap penyalah guna Narkotika Golongan ! bagi diri sendiri dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan ratus miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam pasal-pasal tersebut. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.