SOFIFI – Upaya untuk menertibkan proses perizinan perusahan pertambangan dan proses izin perusahan lainya di provinsi Maluku Utara (Malut), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Malut akan membentuk Tim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di Malut, Senin (9/3/20).
“Pembetukan Tim ini kami akan melibatkan beberapa instansi terkait yang ada di lingkup provinsi Malut di antaranya, dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektur Pertambangan, ESDM dan instansi terkait yang ada di provinsi Malut,”hal ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Malut Nirwan MT Ali ketiaka dikonfirmasi diruang kerjanya di Sofifi, Senin (9/3/20).
Rencananya, jika Tim sudah dibentuk kami akan turun di 10 kabupaten kota yang ada di Malut untuk melaksanakan pengawasan bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan penertiban administrasi dan pelaporan perizinan.
Kata Nirwan, dalam kegiatan ini tak hanya konsentrasi pada perusahan tambang saja, melainkan juga pada semua perusahan yang berkaitan dengan perijinan baik itu perijinan tambang, prawisata dan industri lain-lainnya,”ujar Nirwan.
Diakuinya bahwa PMPTSP Malut dalam setiap 1 tahun biasanya melakukan pengawasan penting pada perusahaan sekitar 4 sampai 5 perusahan. Namun, dalam melakukan pengawasan tersebut disesuaikan anggaran, sehingga tidak dilakukan secara keseluruhan.
“Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban proses pelaporan izin perusahan dapat berjalan maksimal yang dimulai dari kabupaten kota, provinsi dan pusat sehingga data tersebut bisa connect. Olehnya itu, diharapkan bagi semua masyarakat dalam melakukn proses ijin jangan langsung loncat ke pusat, hal itu agar mengsnergikan dan memvalidasi data serta verifikasi seluruh perusahaan di kabupaten kota agar bisa satu, tidak boleh ada data yang berbeda dari kabupaten, provinsi dan pusat.
Dijelaskannya, bahwa dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) itu diwajibkan mereka lapor itu lewat tahapan tahapan. Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaporan data yang dilaporkan itu ada di kabupaten kota dan juga ada di provinsi tidak hanya ada di pusat.
Sementara, untuk target sosialisasi nanti bakal diputuskan melalui rapat untuk menentukan dimana tempatnya di mulai dari awal, semetara baru proses SK keluar. dan nanti baru akan diputuskan arah mana duluan. (MS)