Gubernur Tetapkan 11 Instruksi Antisipasi Covid-19 di Malut

oleh -250 Dilihat
oleh

TERNATE – Provinsi Maluku Utara (Malut) sejauh ini masih dinyatakan negatif dari adanya ancaman Virus Corona atau bisasa disebut Covid-19. Tapi, antisipasi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Provinsi Malut degan berbagai instansi terkait.

Kepala Biro Protokoler Komunikasi dan Kerjasama Publik, Mulyadi Tutupoho mengatakan, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba telah memberikan sebanyak 11 instruksi yang ditujukan kepada masyarakat dan ASN di Provinsi Malut,”ucapnya dalam siaran pers yang berlangsung di posko gugus tugas Media center penanganan COVID-19 di Ternate, Sabtu (21/3/20).

Kata Mulyadi, didalam SK ini sudah dijelaskan tentang penanganan siaga darurat bagi bencana Non Alam Corona Virus Disieases (Covid-19) di wilayah Provinsi Malut itu yang pertama.

Selain itu dalam Instruksi Kedua, Gubernur dengan nomor nomor : 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penularan Covid-19.

Dikatakanya, bahwa yang pertama telah disampaikan Gubernur kepada ketua DPRD Provinsi Malut.

Berikutnya yang kedua, juga telah disamapaikan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Aparat Sipil Negara di lingkup Provinsi Malut dan telah dilaksanakan.

Berikut ini 11 instruksi yang disampaika Mulyadi ketiaka membacakan instruksi Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba didalamnya disebutkan sebagai berikut.

Pertama, menunda pelaksanaan perjalan dinas keluar negeri/ keluar daerah.

Kedua, jika perjalanan dinas secara terpaksa harus dilakukan maka sekembalinya dari daerah kerjanya dilakukan karantina rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan pemerintah daerah selama 14 hari.

Ketiga, Finger print dihentikan sementara dan digantikan dengan pengisian absen manual.

Keempat, Menghentikan sementara kegiatan, baik itu pertemuan atau acara yang melibatkan orang banyak.

Kelima, Membatasi aktivitas diluar rumah dan keramaian, terkecuali kebutuhan yang mendesak.

Keenam, Menghentikan sementara kegiatan/ event yang dapat mengumpulkan banyak orang.

Ketujuh, Menutup sementara tempat – tempat hiburan.

Kedelapan, Menghentikan sementara apel gabungan di hari Senin dan olah raga bersama.

Kesembilan, Setiap perangkat daerah terkait ( Gugus Tugas COVID-19) Masing- masing daerah wajib mengawasi dan mergontrol aktifitas belajar mengajar baik di kampus maupun di sekolah dan seterusnya.

Kesepuluh, Melaksanakan dengan konsisten dan bertanggungjawab atas keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran cOVID-19 di Lingkungan Instansi

Berikutnya, Pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda berbagai negara dan beberappa wilayah di Indonesia, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkup Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi ini.

Kesebelas : Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan pada 16 Maret 2020 beberapa hari lalu dan menunggu samapi ada arahan berikutnya dari pemerintah. (Ms)

No More Posts Available.

No more pages to load.