Sekprov Malut Menilai Sosial Distancing di Malut Belum Maksimal Dilaksanakan

oleh -263 Dilihat
oleh

SOFIFI – Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Sekprov Malut), Samsuddin Abdul Kadir mengingatkan bahwa saat ini yang perlu kita perhatikan oleh dirikita adalah “Social Distancing” dan “Physical Distancing” untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Malut, Senin (30/3/20).

Sejauh ini menurut Sekprov, kita sendiri belum terlalu menerapkan secara disiplin tentang sosial distancing.

Dirinya menyarankan untuk mau melangkah selanjutnya kita harus terapkan dulu pola penganan tentang sosial distancing. Bagaimana mau diterapkan, sekarang saja masih banyak yang duduk ngopi – ngopi dan segala macam, bagaimana bisa melakukan loukdaund “kan begitu, “ujar Sekprov yang juga ketua tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Malut usai melaksanakan rapat bersama pimpinan OPD lingkup Provinsi Malut.

“Mau berfikir ke arah yang lebih sementara yang tadi saja belum dibuat dengan baik,”ucapnya.

Oleh karena itu, kami (red Pemprov Malut) meminta kepada masyarakat agar sosial distancing lebih diperbaiki atau diperbagus, dan kalau yang tidak penting tidak usah keluar rumah untuk sementara waktu.

Tah hanya itu, kami berharap untuk saat ini jangan dulu nongkrong – nongkrong dikerumunan orang banyak, dan tidak pergi ke acara pesta, seperti orang kawin yang mengakibatkan keramaian disuatu tempat. Nah, jika itu masih dilakukan sama saja dengan tidak disiplin dalam melaksanakan saran – saran yang telah disampaikan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Malut.

Selain itu, Sekprov juga mengatakan bahwa terkait dengan karantina sedang ditunggu tentang bagaiman tatacara yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara ini sedang di bahas jadi kalau kita mau melakukan langkah-langkah selanjutnya yah kita mengunggu yang disebut dengan loukdaund atau karantina wilayah atau apapun itu sebenarnya secara mekanismenya belum.

“Karena belum diatur sehingga kita masih mengatakannya ini sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Nah nanti kita akan lihat pada Peraturan Pemerintah (PP) nanti, apakah yang kita bisa usulkan misalnya. Cara untuk mengusulkannya ninti diatur didalam PP dan kita sedang menunggu arahan dari pusat. (Ms)

No More Posts Available.

No more pages to load.