TIDORE KEPULAUAN– Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, MH, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tidore Kepulauan, memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas, para camat, lurah dan kepala desa se Kota Tidore Kepulauan, untuk segera menerapkan karantina dan pembatasan aktifitas orang dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Kota tidore Kepulauan.
Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Nomor 440/374/01/2020, Tentang Penerapan Karantina dan Pembatasan Aktifitas Bagi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan. Instruksi yang mulai berlaku tanggal 8 April 2020 tersebut, menegaskan kepada masyarakat yang kembali dari daerah yang terjangkit virus corona, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri di rumah atau tempat yang telah disediakan pemerintah daerah atas izin gugus tugas.
“Semua orang yang baru kembali dari daerah terpapar virus corona, harus patuh dan disiplin menjalankan karantina sesuai dengan protokol penerapan karantina mandiri minimal 14 hari. Tempat karantina telah disiapkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Tidore, Guest House Pemda dan eks kediaman walikota,” tegas Ali Ibrahim kepada wartawan, Kamis, (9/4/2020) sore.
Ali Ibrahim juga mewanti-wanti kepada setiap orang yang melakukan perjalanan baik kantar pulau, keluar maupun masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan agar melengkapi diri dengan kartu identitas diri seperi KTP. Demikian juga dengan para petugas di setiap pintu masuk agar memeriksa dengan seksama identitas iri, terutama bagi pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Para petugas harus lebih ketat memeriksa dengan baik dan lebih teliti identitas setiap orang yang baru masuk ke Tidore. Para petugas di lapangan, termasuk tim medis, harus lebih disiplin melakukan hal ini secara cermat guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” perintah Ali Ibrahim.
Terkait dengan aktifitas diluar rumah, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan kepada seluruh pejabat, aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan serta seluruh masyarakat, wajib menggunakan masker. “Tanpa kecuali, semua orang harus menggunakan masker jika sedang beraktifitas diluar rumah, ke kantor atau beraktifitas diluar kantor,” tegas Ali lagi.
Walikota Tidore Kepulauan ini, juga memerintahkan kepada Tim Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) pada Gugus Tugas Covid-19 melakukan patrol gabungan untuk embatasi kerumunan warga di malam hari.
“Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan petugas pengamanan dan Gakum dalam rangka menindaklanjuti instruksi walikota ini,” terang Ali Ibrahim.
Instruksi Walikota Tidore Kepulauan ini dikeluarkan menyusul terus bertambahnya kasus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan terkait virus corona di sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yang dikuatrikan akan merembet ke wilayah Kota Tidore Kepulauan. (Humas)