TERNATE– Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba Lc, selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut, kembali menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota, agar dapat memanfaatkan tim yang berada di Kecamatan, Kelurahan/Desa. Hal itu sebagaimana disampaikan Karo Humas dan Protokol Setda Malut, Muliadi Tutupoho, Rabu (15/4).
“Kepada para Bupati dan Walikota se Maluku Utara yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah Kabupaten/Kota agar dapat mengindahkan Instruksi Gubernur Nomor: 13/GT-Covid-19/MU/IV/2020, tanggal 11 April 2020 tersebut,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Malut Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Nomor: 1 Tahun 2020, dimana salah satu upaya untuk memutus mata rantai dan mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Malut, bersama ini di Instruksikan kepada saudara (Bupati dan Walikota) hal-hal sebagai berikut:
1). Agar memerintahkan tim gugus tugas Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam pemantauan (ODP), atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah, terutama daerah terjangkit agar dilakukan Karantina, baik Karantinan Mandiri maupun Karantina ditempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota masing-masing selama 14 hari.
2). Agar saudara memanfaatkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Kampung siaga Bencana yang sudah saudara bentuk di Desa/Kelurahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantina mandiri. (Hms/Milas)