TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan menetapkan besaran zakat fitrah 1441 Hijriah sebesar 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 35.000.00,- per jiwa.
Hal itu ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulahan, Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Ketua Baznas Kota Tidore Kepulauan, Ketua MUI Kota Tidore Kepulauan, Ketua NU Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan Muhammadiyah Kota Tidore Kepulauan dan imam masjid.
Rapat bersama tentang penetapan zakat fitrah 1441 H itu berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur pada Senin (20/04).
Sementara untuk pengumpulan zakat fitrah mulai pada awal Ramadhan sampai akhir. (Red)