2 Juni Ditetapkan Sebagai Masa Berkabung dan Libur ASN

oleh -203 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Tanggal 2 Juni 2020, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menetapkan sebagai masa berkabung bagi jajaran di lingkup kerja Pemerintah Daerah Kota Tidore sekaligus sebagai masa libur bagi ASN.

Hal itu dilakukan berdasarkan intruksi Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen sebagai tanda berkabung dan dukungan moril kepada Wali Kota Tidore Kepulauan bersama keluarga, atas wafatnya Ketua TP. PKK Kota Tidore, Hj. Sulamah Ali Ibrahim.

“Masa berkabun dan libur ASN terhitung tanggal 2-4 Juni 2020,” kata Kabag Protokol dan Kompi Setda Tidore, Asis Hadad saat dikonfirmasi Senin (01/05) via aplikasi tukar pesa. (WhatsApp).

Selanjautnya, kata Asis, pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2020, pimpinan OPD bersama karyawan/i kembali berkantor sesuai dengan Surat Edaran Walikota No. 800/3/01/2020, tanggal 29 Mei 2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tidore Kepuluan. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.