KPK Luncurkan Aplikasi “Jaga” Kawal Bansos

oleh -235 Dilihat
oleh

Mempermudah Laporan Dugaan Masyarakat!

SOFIFI – Guna mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga masyarakat di Indonesia saat menghadapi pandemi Covid-19, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan aplikasi baru yang di beri naman Jaga Bansos.

Koordinator KPK Wilayah Maluku Utara bidang Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Maruli Tua dalam penyampaiannya melalui aplikasi tukar pesan Whatsapp, Selasa (02/06/20) menyampaikan bahwa, mulai dari sekarang masyarakat sudah dapat langsung melaporkan jika ada potensi kecurangan, ketidakakuratan, maupun potensi korupsi terkait pengelolaan dana bansos di wilayah Maluku Utara.

“KPK sudah mengeluarkan aplikasi Jaga Bansos yang bisa diakses di Platform aplikasi Google, apple,” tegas Maruli.

Dijelaskan, download aplikasi JAGA di play store atau apple store, kemudian cari aplikasi “JAGA KPK” lalu klik banner dengan warna biru bertuliskan bansos covid 19 untuk menyampaikan keluhan dan mencari tahu mengenai tata cara regulasi bansos,”akunya.

“Ini dapat di akses dari Play Store, App Store, dan Webiste (https://jaga.id),” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa, jika warga masyarakat yang bakal melaporkan, Identitas pelapor nantinya akan diketahui oleh Pemda, karena nanti Pemda akan menelpon yang bersangkutan mengenai kendala yang dihadapi.

“KPK disini juga akan mendorong Pemda untuk menyelesaikan temuan/laporan dari masyarakat tersebut,” tuturnya.

“Jika ada yang mau melapor, silahkan masukan NIK anda. Bahkan jika melaporkan maka NIK tidak akan terlihat oleh umum, hanya dapat dilihat oleh admin JAGA dan Pemda,” jelasnya.

Dijelaskan juga, jangan lupa untuk masukkan kontak yang dapat dihubungi, unggah dokumen jika ada, baik berupa foto, dokumen, atau lainnya. Apabila ada dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

Tambah Maruli, KPK juga mendorong agar Inspektur dan jajarannya di Inspektorat Maluku Utara proaktif menindaklanjuti informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi oleh oknum ASN, pejabat, atau aparat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bansos atau dana publik lainnya yang mengemuka di media cetak, media online, dan/atau media sosial yang didukung petunjuk atau bukti permulaan. (MS)

No More Posts Available.

No more pages to load.