TIDORE KEPULAUAN – Kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal memutus mata rantai penyebaran virus corona salah satunya adalah dengan membatasi akses masuk dari dan ke Tidore yang sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
Kali ini, akses masuk dari dan ke Tidore secara bersyarat sebagimana yang termuat dalam edaran Wali Kota Tidore Kepulauan, bakal berakhir pada tanggal 10 Juni 2020.
Setelah berakhirnya akses dari dan ke Tidore secara bersyarat itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berencana tidak lagi memperpanjang edaran dari dan ke Tidore sebagaima mestinya.
Sebagimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (08/06).
“Kebijakan buka bersyarat yang berakhir tanggal 10 Juni 2020, tidak lagi dilanjutkan, akan tetapi tetap dibuat kebijakan yang memperketat terhadap protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker, jaga jarak, pembatasan keluar rumah, menghindari kerumunan, dan sebagainya,” kata Wawali.
Dikatakan juga, kebijakan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) yang disusun melalui Bagian Hukum dan dikoordinasikan dengan Dandim 1505 Tidore, Polres Tidore dan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. Perwali tersebut akan memuat sanksi yang tegas, seperti sanksi bagi yang tidak pakai masker, dan seterusnya.
Dijelaskan, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan itu telah mempertimbangkan semua aspek, baik dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Kita boleh beriktiar soal penyebaran Covid-19 tetapi tidak harus mematikan mata pencaharian masyarakat, selanjutnya tinggal kita perkuat soal sanksi bagi masyarakat yang tidak mau memtuhi protokol kesehatan, selain itu kita juga akan perketat pemeriksaan mulai dari pintu masuk sampai pada tingkat kelurahan dan desa, jadi sebelumnya kita hanya melakukan pembatasan sosial dengan sejumlah persyaratan tanpa ada sanksi, maka sekarang klita akan buat sanksi bagi mereka yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Sementara untuk mensosialisasikan kebijakan itu, nantinya diundang seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa Sekota Tidore Kepulauan agar melakukan pertemuan bersama Wakil Walikota pada Selasa, 9 Juni 2020 di Aula Nuku Kantor Walikota secara bertahap.
Pada tahap pertama akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Desa, Lurah dan Camat yang berada di Pulau Tidore, Mare dan Maitara sementara untuk tahap ke dua akan dilakukan dengan para Lurah, Kepala Desa dan Camat di wilayah Oba.
“Seluruh Camat harus turun tangan dan proaktif membangun koordinasi dengan pihak TNI, Polri, Puskesmas dan aparat di tingkat Kecamatan, serta proaktif memantau unsur dibawahnya (Lurah, Kepala Desa, Bidan Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas) agar terbangun sinergi dalam penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Kelurahan,” ungkapnya. (Red)