KPU Halsel Siap Menyelenggarakan Seluruh Tahapan Pilkada

oleh -312 Dilihat
oleh

HALMAHERA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) Selatan menyatakan siap menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada di tengah pandemik Covid-19, sesuai PKPU Nomor 5, tentang Jadwal dan Program Kegiatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Halsel, Darmin Haji Hasyim saat dikonfirmasi Tvolinetidore.net di ruang kerjanya pada, Selasa, (16/06/20).

Darmin mengatakan, rencanakan pada tanggal 24 Juni, KPU akan melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tanggal 9 Juli nanti, pihaknya akan menyiapkan pemutakhiran data pemilih.

“Rekrutmenya antara tanggal 24 sampai dengan tanggal 13 Juli, kemudian pada 15 Juli, petugas PPDP sudah mulai melakukan coklis atau mencocokan dan penelitian daftar pemilih,” katanya.

Dikatakan juga, setelah terbentuknya PPDP, datanya direkap dari desa ke kecamatan dan dari hasil itu, pihaknya jadikan DPS kemudian diturunkan lagi karena ada uji publis dan seterusnya.

“Sekitar bulan Agustus atau September sudah ditetapkan sebagai DPT. Dari hal ini kami sudah tahu berapa jumlah DPT nanti,” ujarnya.

Ditanya soal hasil sinkronisasi data DP4 dan data pemilih sebelumnya, kata Darmin, untuk sementara ini, berdasarkan hasil sinkronisasi data DP4 dan data pemilih sebelumnya, serta data penambahan pemilih baru di Halsel pada tahun 2020 terdapat 163.434 Daftar Pemilih Tetap.

Darmin juga menjelaskan terkait penambahan TPS di Halsel karena adanya konsukuensi dari kebijakan pelaksanaan pemilihan lanjutan dengan menggunakan standar/protokoler Covid-19, dimana penambahannya sekitar 103 TPS.

“KPU Halsel menambahkan tempat pemungutan suara (TPS), sehingga jumlah TPS Pilkada sebanyak 483. Pasalnya ada pembatasan atau pengurangan jumlah pemilih pada setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sehingga dilakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara,” pungkasnya.

Dijelaskan pula, pada pemilihan lalu yang masih dalam kondisi normal terdapat pada UU No. 10 diisyaratkan maksimal di setiap TPS terdapat 800 pemilih.

“Jadi kalau dulu Halsel jumlah pemilih 800 DPT cuma 300. Tapi setelah penambahan ini ada kebijakan dari KPU RI, karena standar Covid-19 maka pemilih dikurangi. Jadi maksimal jumlah pemilih di setiap TPS hanya 500. Ini kemudian berkonsukuensi terhadap bertambahnya TPS,” akunya. (Jul)

No More Posts Available.

No more pages to load.