TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalu Dinas Sosial Provinsi Malut pada Rabu (15/7/2020) menggelar kegiatan sosialisasi program rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) lainnya, bertempat di di Aula SMK Negeri 2, Jalan Batu Angus, Ternate Utara.
Ketua panitia kegiatan, Bahrun Hafel dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini sebagai rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI. Olehnya itu, kegiatan ini dimaksudkan sebagai kegiatan penyebarluasan informasi serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial,”ucapnya.
Kata Bahrun Hafel, “Tujuan dari kegiatan ini untuk dapat meningkatkan mutu dan profesionalisme Rehabilitasi Sosial. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan memantapkan pelaksanaan Manajemen rehabilitasi social.
“Kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak 100 orang, yang tergabung dari Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten atau kota, Perguruan Tinggi, Pekerja Sosial Masyarakat, Remaja Mesjid, Karang Taruna, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, LKS Bidang KP Napza, IPWL, TPPNBM, dan RBM,”tutupnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Malut, Andrias Thomas, dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu keunggulan rehabilitasi sosial adalah targetnya yang tidak hanya menghilangkan ketergantungan (kecanduan), tapi juga memulihkan fungsi sosial,”ujar Andrias.
Menurut Andrias, Rehabilitasi merupakan fasilitas yang sifatnya semi tertutup, artinya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area itu. “Maka rehabilitasi sosial Napza adalah tempat yang memeberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari Napza.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa sesuai amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien. Sehingga penanganan yang tepat tidak lagi penjara akan tetapi rehabilitasi medis dan social,”jelas kadis.
Kemensos RI sebagai salah satu lembaga pemerintah yang menerima mandat dalam melakukan rehabilitasi sosial, saat ini memiliki 5 UPT Pusat Rehabilitasi Sosial (IPWL), 6 IPWL daerah, 178 IPWL milik masyarakat mitra swasta binaan Kemensos. Pada tahun 2019, jumlah penerima manfaat korban penyalahgunaan Napza yang menjalani rehabilitasi sosial di lembaga binaan Kemensos RI sebanyak 19.250 orang.
“Saya berharap dengan dilaksanaknya kegiatan ini mampu memberikan informasi dan meningkatkan serta memperluas jangkauan kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza, sehingga adil dan merata.
Karena itu, saya percaya, kita ada kerinduan dan pengharapan yang besar agar saudara-saudara kita para korban penyalahgunaan Napza di Maluku Utara bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial secara maksimal sesuai potensinya,”tutup Andrias mengakhiri sambutannya lalu membuka kegiatan secara resmi.
Untuk diketahui, Narasumber yang dihadirkan panitia pelaksana adalah perwakilan dari Polda Maluku Utara dan Kepala BNN Maluku Utara Kombes Pol.M Arief Ramdhani, SIK, serta narasumber dari internal Dinsos Malut. (Ms)