9 Kaskus Perkara Banding Berhasil Diselesaikan Pengadilan Tinggi Agama Malut, Wakil Ketua : 70 Persen Suami Ditalak Cerai Istri

oleh -242 Dilihat
oleh

SOFIFI – Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat selama tahun 2020 terdapat 9 kasus perkara banding. Sekian dari perkara tersebut, jumlah kasus yang mendominasi adalah perkara cerai talak yang dilakukan oleh istri. “Hal ini diungkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, Drs. Ilham Abdullah, SH.,M.Kn ketika dikonfirmasi awak media ruang kerjanya di Sofifi, Senin (20/07/20).

Pemicu terjadinya perceraian, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Agama Malut pelapor dengan alasan suami mereka tidak bertanggung jawab akan kebutuhan Ekonomi, dan terjerat kasus Narkoba. Tak hanya itu, penyebab perceraian lainya yang paling dominan di Malut juga berkaitan dengan masalah perselingkuhan yang menjadi alasannya,”jelas Ilham Abdullah.

“Kesembilan kasus tersebut yang disampaikan dari 10 kabupaten kota di Malut diantaranya, cerai gugat (cerai yang di ajukan oleh istri). Cerai talak atau yang di ajukan langsung oleh suami. Kemudian perkara waris, perkara ekonomi syariah, hibah dan perkara Ekonomi syariah,”ucapnya.

Jika dijumlahkan, Rata rata untuk kasus perceraian pertahun hampir mencapai 90 persen lebih dominan dari jumlah kasus lainya. Bahkan pada presentase cerai gugat lebih banyak hingga mencapai 70 persen daripada cerai talak (cerai yang dilakukan oleh suami) yang hanya mencapai 30 persen.

Dikatakannya, berdasarkan data pemberkasan lainya yang kami temukan, paling dominan kasus perselingkuhan mereka menggunakan media elektronik seperti penggunaan aplikasi tukar pesan Whatsapp dan media sosial lainnya.

Sejumlah kasus perkara banding yang dilaporkan tersebut merupakan data yang sudah dikumpulkan mulai dari bulan Januari sampai April Tahun 2020. Dan semua perkara tersebut sudah selesai di tangani dan diputuskan oleh pengadilan tinggi agama sehingga semuanya sudah selesai diputuskan.

Dia juga menjelaskan, kenapa hanya 9 kasus yang masuk di Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Malut, hal ini karena kasus yang di ajukan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama hanya kasus keberatan pelapor saja, tetapi kalau untuk kasus secara keseluruhan itu tercatat ribuan,”jelasnya.

Sejak masa Pandemi Covid-19 pada April sampai penyampaian berita ini diterbitkan belum ada perkara yang masuk ke Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Malut.

Tambah Ilham, saat ini segala pengurusan permasalahannya yang disampaikan kepada kami di Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Malut tidak mendatangkan orang, tetapi yang didatangkan hanya berkasnya.

Apalagi, selama masa Pandemi Covid-19 saat ini, kita sampaikan kepada mereka (red, Pengadilan Tinggi Agama) di daerah untuk melakukan proses perkara secara online. Mulai dari mendaftar, membayar online, dipanggil secara online, kemudian sidang juga dilakukan secara online. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.