TIDORE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tidore Utara menyambangi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggran netralitas ASN, selain bersilaturahmi, Panwaslu Kecamatan Tidore Utara juga membagikan selebaran-selebaran yang berisikan instruksi Walikota Tidore Kepulauan, nomor : 270/479/01/2020 tentang netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini.
Surat yang ditujukan kepada Asisten dan staf ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Se-kota Tidore Kepulauan dan seluruh ASN Kota Tidore Kepulauan ini dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020.
Ketua Panwascam Tidore Utara Iswan Dukomalamo menyampaikan, untuk mencegah keterlibatan ASN, Panwascam Tidore Utara melakukan silaturahmi dan membagikan selebaran yang berisikan instruksi Walikota Tidore Kepulauan tentang netralitas ASN.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penegasan kepada seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan, khususnya di kecamatan Tidore Utara, untuk selalu menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas.
“Kami hadir ditengah-tengah mereka untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan himbauan serta langkah pencegahan dan penegasan kepada ASN di wilayah Kecamatan Tidore Utara,”ucapnya.
Lanjutnya, dengan melayangkan selebaran instruksi Walikota Tidore Kepulauan, diharapkan agar netralitas ASN ini merupakan langkah preventif dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2020 berlangsung, jika instruksi Walikota Ini sudah menyebar sampai ke seluruh ASN yang ada di Tidore Utara, maka tidak ada alasan belum tahu atau tidak tahu,”tutur Iswan di ruang kerjanya, pada Jum’at (7/08/2020).
Koordiv. PHL Panwascam Tidore Utara Yahyudin Miraj, adapun larangan ASN pada Pilkada 2020, yaitu ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon atau sebagai tim kampanye, dilarang meng-upload atau menanggapi status di media sosial yang menunjukan ketidak netralan sebagai ASN, dan larangan-larangn lainya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.
Sementara koordiv. HHP Panwascam Tidore Utara, Muhammad Baba menegaskan bahwa “Terkait netralitas ASN diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya. (Red)