SOFIFI – Rapat Paripurna atas tanggapan Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas 4 (empat) Ranperda, disampaikan oleh Wakil Gubernur Ir. M. Al Yasin Ali, Selasa (11/8/20) di Sofifi.
Sekadar diketahui, 4 Ranperda itu adalah, 1). Rancangan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 2). Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan; 3). Rancangan tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; 4). Rancangan tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Maluku Utara.
Wagub saat membacakan tanggapan fraksi di DPRD menyamaikan bahwa, setelah mendengar pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi DPRD Maluku Utara terhadap 4 (empat) Ranperda di atas, setelah dikaji dan ditelaah, maka disampaikan tanggapan/jawaban sebagai berikut:
1). Fraksi PDIP; Khususnya terkait 2 Ranperda Tahun Jamak, sesuai saran Fraksi PDIP akan kami laksanakan secara optimal, tepat waktu serta terarah sehingga dapat meningkatkan akses pelayanan publik masyarakat Maluku Utara.
2. Fraksi Nasdem; Bahwa 4 (empat) Ranperda yang disampaikan telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jo UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah. Bahwa 4 Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal ini menurut Wagub sangat penting untuk diatur di dalam peraturan daerah sesuai amanat Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, dimana daerah diberi kewenangan untuk membentuk Perda.
Untuk materi muatan Ranperda, Norma ketentuan pidana akan menjadi perhatian utama, untuk dimasukkan sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Sementara untuk dua Ranperda kegiatan tahun jamak perlu dipisahkan, karena memiliki objek kegiatan dan sumber pembiayaan yang berbeda. Mengingat bahwa pembangunan infrastruktur Tahun Jamak yang bersumber dari dana pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, jembatan dan RSD Sofifi, yang sudah termuat dalam APBD Tahun 2020.
Pada sisi lain, keberadaan Ranperda Tahun Jamak pembangunan kegiatan penunjang infrasrtuktur STQ Tingkat Nasional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 441 Tahun 2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Penetapan Provinsi Maluku Utara Sebagai Tempat Penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke-26 Tahun 2021, selain membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung demi suksesnya penyelenggaraan ivent nasional dimaksud, juga penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak ini tidak dalam satu kesatuan pembiayaan yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
3. Fraksi Golkar; Terkait dengan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, maka Pemerintah Daerah akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens antar perangkat daerah terkait, maupun dengan DPRD.
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk rancangan anggaran masing-masing, ketika Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka wajib secara konsisten untuk dilaksanakan dengan mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
4.Fraksi Demokrat; Untuk 2 (dua) Ranperda tentang kegiatan Tahun Jamak, hanya disampaikan penjelasan dan/atau keterangan saja tanpa disertai naskah akademik karena dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa Ranperda Provinsi yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Terkait dengan beberapa kegiatan TA. 2020 yang telah ditenderkan, merupakan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman daerah yang pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran yang diperuntukan untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah yang bermuara pada peningkatan ekonomi.
Menyangkut pembangunan RSD sebagai wujud pelayanan dasar kepada masyarakat, saran fraksi Demokrat agar Pemerintah daerah melakukan take over Rumah Sakit Mercy Jose Rizal, yang secara fisik sudah 80 persen tetapi tidak dapat dioperasikan karena masalah pendanaan, maka pada pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui saran dimaksud, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5.Fraksi Gerindra; Saran Fraksi Partai Gerindra agar kedepan dibangun dan dikembangkan sebuah perpustakaan daerah yang komprehensif dan lengkap yang diarahkan kepada kepentingan riset dan ilmu pengetahuan serta pelestarian sejarah dan kebudayaan daerah, maupun saran agar sedapat mungkin mengoleksi dokumen-dokumen dan sejarah catatan masa lalu, kerajaan-kerajaan di Maluku Utara yang berserakan di perpustakaan-
perpustakaan Eropa pada umumnya sebagai upaya melestarikan dan menjaga kekayaan sejarah dan kebudayaaan daerah maka pada prinsipnya Kami menerima untuk ditindaklanjuti.
Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Jamak, bahwa apakah kegiatan tahun jamak pendukung STQ ini tidak menambah tumpukan beban anggaran APBD di tahun 2021, karena harus juga membiayai kegiatan recovery ekonomi di tahun 2021, maka dapat dijelaskan bahwa kegiatan pemulihan ekonomi di tahun 2021 merupakan prioritas daerah untuk mengatasi dampak pandemic covid 19, namun demikian, pembangunan infrastruktur pendukung STQ merupakan event nasional yang dipercayakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan STQ ke-26 yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pembangunan infrastruktur penunjang STQ dimaksud yang difokuskan di Sofifi, juga merupakan prioritas daerah yang telah termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024, dimana akselerasi pembangunan infrastruktur kota Sofifi merupakan prioritas daerah.
Sementara itu Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara TA. 2020-2021 menjadi peraturan daerah yang sangat signifikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung STQ dimaksud. Terkait alokasi anggaran tahun jamak sebesar Rp. 213.150.000.000, (dua ratus tiga belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan hanya untuk membiayai kegiatan pendukung STQ.
6.Fraksi PAN; Bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah guna mewujudkan pengelolaan yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan sumber daya manusia.
Menyangkut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sangat diperlukan karena terkait minat baca yang masih rendah maka perlu adanya akses fasilitas pendukung perpustakaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan minat baca.
Perlunya akses internet yang cepat dan sebaran hotspot gratis di berbagai wilayah Maluku Utara sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan versi digital dan selaras dengan pencapaian target termasuk penyediaan perpustakaan online untuk diakses semua orang.
Sementara Ranperda tentang Tahun Jamak, pembangunan infrastruktur dasar dan penganggarannya telah ditampung dalam APBD Tahun 2020,
Berkaitan dengan sumber pendanaan dari PT. SMI, bahwa Pemerintah Daerah telah melalui sejumlah tahapan yang menjadi prosedur dan mekanisme sebagai persyaratan perjanjian kerja sama.
Terkait partisipasi atau kontribusi dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan STQ, Pemerintah Maluku Utara akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya. Dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana dengan dukungan sumber keuangan yang terbatas dalam interval waktu lebih kurang 10 bulan.
7.Fraksi KNBK; terkait 2 (dua) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan, maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud.
Terkait Ranperda tahun jamak, bahwa secara materiil ranperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Aspek-
aspek teknis terkait dengan penilaian jenis kegiatan akan dibahas kemudian dalam pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan.
Sementara item pembangunan RSD yang telah dirinci merupakan bagian dari ketentuan yang disepakati dari isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT.SMI. Pengembangan Rumah Sakit Sofifi (sesuai nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah) yang terdapat dalam Ranperda kegiatan tahun jamak infrastruktur penunjang penyelenggaraan STQ, merupakan komponen percepatan pembangunan infrastruktur kota Sofifi dalam rangka mendukung pembangunan rumah sakit yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
Wagub juga berharap
Pengharmonisasian Ranperda yang telah disampaikan, perlu dikaji dan dibahas secara komprehensif oleh Pemda dan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Daerah ini, tentunya bermuara pada Pembentukan Payung Hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Rahmi Husen itu di hadiri oleh Wagub, Sekprov dan sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Malut. (Hms)