TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Oba bersama Panwaslu desa menyambangi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan Oba.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Selain bersilaturahmi, Panwaslu Kecamatan Oba dan Panwaslu desa juga membagikan selebaran, selebaran yang berisikan instruksi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Nomor: 270/479/01/2020 tentang netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Asisten dan Camat, Lurah, Kepala KUA dan seluruh ASN yang ada di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020.
“Untuk mencegah keterlibatan ASN, Panwaslu Oba melakukan silaturahmi dan membagikan selebaran yang berisikan instruksi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tentang netralitas ASN. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penegasan kepada seluruh ASN di Kota Tidore Kepulauan, khususnya di kecamatan Oba, untuk selalu menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas,”kata Ketua Panwaslu Oba, Ahkam Syaban, Rabu (26/08/20).
“Kami hadir ditengah-tengah mereka untuk melakukan silaturahmi serta menyampaikan himbauan langkah pencegahan dan penegasan kepada ASN di wilayah Kecamatan Oba. Melayangkan selebaran intruksi Walikota Tidore Kepulauan tentang netralitas ASN ini merupakan langkah pencegahan dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2020 berlangsung.
Menurutnya, jika instruksi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ini sudah menyebar sampai ke seluruh ASN yang ada di Kecamatan Oba maka tidak ada alasan belum tahu atau tidak tahu, “tegas Ahkam.
Sementara koordiv.HPP Panwaslu Oba, Lukman Daud menegaskan, “Terkait netralitas ASN diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jelasnya.
Kegiatan Pencegahan Larangan keterlibatan ASN Akan tetap di laksanakan Agar semua ASN di Kecamatan Oba Tau dan meminimalisir Terjadi pelanggaran dalam hal Ini keterlibatan ASN pada Saat Kampanye dan Tatap Muka Pasangan Calon. (@b)