DPMPTSP dan Disarpus Malut Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik

Sofifi — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyerahkan Dokumen Standar Pelayanan Publik kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disaprus) Provinsi Malut.

Penyerahan Dokumen standar ini arena Disarpus sebagai dinas yang dipercaya dapat memberikan pelayanan dengan program Perpustakaan keliling dan layanan sebagainya dalam mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat.

Dengan demikian, Standar Pelayanan Publik dapat tersosialisasikan secara cepat termasuk Pelaku Usaha, “kata Kepala Bidang Perizinan PTSP Provinsi Malut, Suriyanto Andili di kantor dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut di Sofifi, Selasa (01/09/20).

Menurut Suriyanto, DPMTSP Provinsi Malut menyerahkan Standar Pelayanan (SP) kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut untuk diarsipkan dan dipublikasikan melalui Ruang Baca kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengisaratkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara barang publik, jasa publik dan pelayanan administrasi dalam penyelanggaraan Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan yang di buat oleh DPMPTSP Provinsi Malut sebagaiman diatur dalam Permentan No 15 THN 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan standar Pelayanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba mengatakan, tersedianya dokumen layanan tersebut selain menjadi koleksi pada ruang referensi dan Arsip bagi daerah.

Selain itu, ini juga menambah referensi bagi pemustaka untuk memperoleh informasi tentang standar pelayanan publik di kantor perpustakaan.

Sekedar diketahui, Standar Pelayanan yang mengatur 14 Poin yaitu Persyaratan, Makanisme Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Biaya/tarif, Produk Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Dasar Hukum, Sarana prasarana, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Jaminan pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan dan Evaluasi kinerja pelayanan.(*)

623 View

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *