FPMG Gelar Aksi Penolakan Keberadaan TPS di Kelurahan Guraping, Tiga Instansi Pemerintah Dikepung Masa Aksi!

oleh -285 Dilihat
oleh

SOFIFI – Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Forum Pelajar Mahasiswa Guraping (FPMG) menggelar aksi penolakan keberadaan Tempat Pembuagan Sementara (TPS) di Kelurahan Guraping. Aksi tersebut di lakukan ke beberapa tempat instatasi pemerintah yang dimulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai titik akhir dikantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) di Gosale Puncak Sofifi, Kamis (3/9/20).

Aksi yang dimulai dari kelurahan Guraping pada pukul Pukul 10.40 Wit, lanjut menuju Kantor Kecamatan Oba Utara pada Pukul. 11.40 Wit, dan selanjutnya berakhir di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Gosale Puncak pada pukul 12.47 Wit yang dipimpin Kordinator lapangan Rahmat Libahongi, dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dengan tujuan untuk menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut izin penetapan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kelurahan Guraping.

Detik -Detik Masa Aksi Menghamburkan Sampah di Depan Kantor Lurah Guraping

Dari sejumlah tempat, masa aksi tak hanya melakukan aksi seperti biasanya, tetapi setelah usai melakukan aksi mereka langsung menghamburkan kotoran sampah yang sudah membusuk dan sudah mengeluarkan aroma tak sedap yang dihamburkan di depan kantor kelurahan Guraping, Kantor Kecamatan Oba Utara dan yang paling banyak di depan kantor gubernur Maluku Utara.

Rahmat Libahongi

Kordinator lapangan Rahmat dalam aksinya menyampaikan pernyataan sikap dengan tegas meminta untuk segera mencabut penetapan TPS di kelelurahan Guraping. Hal ini karena lokasi tersebut berdekatan dengan lahan kebun masyarakat Guraping, karena itu menurut FPMG sangat mengganggu aktifitas masyarakat saat pergi untuk berkebun.

Masa Aksi Saat Detik-Detik Menghamburkan Sampah Didepan Kantor Gubernur Malut

Kedua, Berdasarkan kajian Amdal versi mahasiswa kata mereka, bahwa TPS di Kelurahan Guraping tidak layak digunakan.

Oleh karena itu, Kami mendesak kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Provinsi Malut untuk segera mengatasi persoalan sampah di Sofifi dan menberika perhatian untuk memperbaiki jalan menuju TPA di yang ada di Desa Tabadamai, kabupaten Halmahera Barat untuk segera dapat dimanfaatkan.

Jika tidak, kata Rahmat dengan nada tegas mengatakan apabila sampah ini tidak bisa dituntaskan secepatnya mulai dari sekarang hingga tahun 2021 atau menjelang Seleksi Tilawatil Quran (STQ) maka masyarakat guraping akan mengambil dan menghamburkan sampah di badan-badan jalan dan pelabuhan yang ada di Ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi,”ucap dengan tegas sekaligus kata dia sembari membawa pesan aspirasi masyarakat Guraping.

Rusdi Djamaludin

Kedatangan mereka di Kelurahan Guraping langsung di temui oleh Lurah Guraping Rusdi Djamaludin, kepada masa aksi dirinya mengatakan bahwa mekanisme pembuangan sampah di TPS yang ada di Kelurahan Guraping hanya bersifat sementara.

“Sampah tersebut rencanya kemudian nantinya akan diangkut dan dibuang kembali ke TPA di desa Tabadamai Kabupaten Halmahera Barat,”ucapnya.

Dia bilang, untuk penetapan TPS di Kelelurahan Guraping telah disepakati bersama oleh toko masyarakat yang ada di kelurahan Guraping dan perwakilan desa se Kecamatan Oba utara, “akunya.

Terpisah, Camat Oba Utara Saifudin Gamtohe ketika menerima aspirasi dari massa aksi dikantornya mengataakan kepada masa aksi, dirinya akan segera menindak lanjuti kepada dinas terkait agar bersedia melakukan peninjauan kembali peletakan TPS di kelurahan Guraping,”ucapnya.

Hi Gafruddin

Sementara Pemerintah Provinsi Maluku Utara diwakili Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hi Gafruddin ketika menerima masa aksi diruang rapat kerjanya dan melakukan hearing, Gafruddin berjanji kepada masa aksi bahwa dia akan menyampaikan kepada dinas terkait tentang keberadaan penempatan TPS di Kelurahan Guraping.

Hal ini menurutnya, lokasi tersebut tidak layak. Sebab daerah tersebut adalah daerah hutan bakau, maka itu dikawatirkan akan merusak lingkungan disekitarnya dan habitat asli yang ada di situ.

Tambahnya, untuk TPA di Desa Tabadamai telah ditinjau dan disetujui oleh DPRD Provinsi Malut namun terkendala jalan yang belum diperbaiki menuju lokasi TPA tersebut,”tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.