TIDORE KEPULAUAN – Tahapan pemilihan walikota dan wakil Tidore kepulauan tahun 2020 telah berlangsung, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dan jajarannya Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) intens Pengawasan dan sosialisasi aturan-aturan tentang Pemilihan kepala daerah yang di atur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, hal serupa di lakukan oleh Panwascam Tidore Timur di wilayah pengawasannya, Kamis (3/9/20).
Pengawas pemilu ad hock tingkat kecamatan yang menaungi tujuh kelurahan ini giat melakukan pengawasan dan sosialisasi di zona Pengawasan yang berada di kecamatan Tidore Timur.
Melalui siaran pers rilis yang diterima media ini, Haema Ismail selaku koordinator devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) menuturkan bahwa sebagai amanah dan tanggung jawab kami sebagai penyelenggara di jajaran panwascam adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan sebagai mana di atur dalam UU NO 10 Tahun 2016 pasal 33.
Sementara, Julkifli Muhammad selaku koordinator yang membidangi devisi hukum menyampaikan bahwa dalam Minggu ini mulai dari tanggal 31 Agustus sampai tangal 4 September kami menyambangi pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk sosialisasii larangan dan sangsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di atur dalam UU NO. 5 Tahun 2014, UU NO. 10 Tahun 2016, PP 53 Tahun 2010, PP 42 Tahun 2003, SE KASN, SURAT MEMPAN-PB dan Instruksi Walikota Tidore Kepulauan.
Ketua panwaslu kecamatan Tidore Timur Rustam Hamisi menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara di kecamatan Tidore Timur agar patuhi Undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah di sosialisasi oleh Panwascam.
Demi menjaga marwa demokrasi di Kota Tidore Kepulauan Tham sapaan akrab Rustam Hamisi menegaskan akan tindak Pegawai Negeri Sipil yang melawan hukum dan melangar kode etik dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020. (@b)