Masuk Fase Ke-5, Pemprov Malut Anggarkan Rp. 15 M Untuk Penanganan Covid-19 di Malut

oleh -205 Dilihat
oleh

Tvonlinetidore.net, Sofifi– Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejauh ini belum mendapatkan surat edaran terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) penganan Covid-19. Namun, kalau untuk struktur kerja sudah kami dapat, tetapi dalam struktur itu belum punya legitimasi, “kata Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir kepada media ini ketika ditemui di kantor gubernur Malut di Gosale Puncak, pada Senin (7/9/20) sore.

“Jadi belum dalam bentuk surat edaran, sedangkan kalau untuk struktur dan bentuk gambarannya sudah ada saat ini dan kemungkinan itu yang sudah ada akan nantinya dibuat dalam surat edaran nanti,”sebut Samsuddin.

Olehnya itu, kita akan menunggu itu, jadi dalam waktu dekat ini katanya sudah ada surat edaran tersebut.

Kata Samsuddin, dalam pembentukan Satgas ini metodenya memang sedikit berbanding terbalik, sebab kalau dulu Satgas itu kita bergabung dan bekerja di satu tempat untuk melakukan pekerjaan itu secara bersama-sama.

Akan tetapi, kalau untuk Satgas yang ke-5 (ke lima) ini hanya membentuk tim koordinasi, kemudian untuk penggeraknya itu ada di instansi masing-masing untuk melaksanakan sebagaimana tupoksinya. “Tidak berkumpul lagi seperti yang lalu ,”jelasnya.

Untuk anggaran, menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) untuk penanganan Covid-19 ini senilai 15 miliar jadi kita anggarkan untuk beberapa dinas terkait yang menangani masalah Covid-19 itu untuk masing-masing itu 10 miliar.

Selain DID, kita juga masih memiliki dana tak terduga itu yang nanti mungkin untuk hal-hal yang lainnya. Akan tetapi untuk saat ini kita masih merancang untuk yang 15 miliar.

Sekarang, “Yah kita bekerja sebagai mana tugas-tugas dan fungsi pemerintahan seperti biasanya, cuma Satgas nanti akan mengkoordinasikannya saja, yang lalu Satgas adalah pelakunya atau gugus tugas.

Dalam protokoler ke 1 samapi dengan ke 4 itu kita mengenal proses karantina, karantina terpusat dan sebagainya kita semua mengenal itu. Sementara di protokol kelima ini, hanya orang yang mempunyai rasa sakit saja yang kita rawat.

Dan perawatannya tentu saja sudah pasti akan di rumah-rumah sakit dan nanti kita akan rancang sedemikian baik itu ditempatkan di Ternate maupun di rumah sakit Umum Sofifi, “jelasnya.

Sehingga yang ada terjadi nanti kalau orang yang dianggap kemudian sudah sembuh itu, setelah melewati masa inkubasi yakni 14 hari dia tidak lagi dilakukan tes sweb untuk membuktikan bahwa dia tidak negatif, maka dengan sendirinya dianggap sembuh.

Tentu saja Ini sangat riskan (besar resikonya) bagi masyarakat, karena dorang (mereka) mungkin saja lebih diarahkan untuk lebih banyak istirahat tetapi karena mereka akan ada di rumah mungkin dia akan ebih bebas untuk beraktivitas, mulai dari pergi jalan-jalan ke mana-mana, maka itu akan berpotensial bercampur dengan masyarakat lain.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kepada seluruh masyarakat untuk mari kita bersama-sama selalu menjaga protokoler kesehatan untuk lebih diperketat lagi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.