Sah Aman Jilid II Dapat No Urut II Maju Pilwakot Tikep

oleh -291 Dilihat
oleh

Tvonlinetidore.net, Tidore — Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 di Aula Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (24/09/20).

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut kali ini dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan Covid-19. Tampak aparat gabungan TNI/Polri melakukan pengawalan ketat.

Pantauan Tvonlinetidore.net, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Capt. H. Ali Ibrahim, M.H dan Muhammad Sinen, S.E nampak lebih dahulu tiba di kantor Wali Kota sekitar pukul 14.09 WIT.

Setelah itu, sekitar pukul 14.23 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Salahuddin Andrias dan Muhammad Djabir Taha merupakan pasangan yang kedua tiba.

Basri Salama S.Pd. dan Dr. M. Guntur Alting, S.Ag., M.Pd., M.Si merupakan pasangan yang terakhir tiba di lokasi pengundian dan penetapan nomor urut.

Rapat Pleno yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT,  akhirnya  KPU Kota Tidore Kepulauan menetapkan Basri Salama S.Pd. dan Dr. M. Guntur Alting, S.Ag., M.Pd., M.Si dengan Partai Politik pengusul Nasdem, PAN dan Hanura mendapatkan nomor urut 1 (satu).

Pasangan  Capt. H. Ali Ibrahim, M.H dan Muhammad Sinen, S.E dengan Partai Politik pengusul PDIP, PKS dan Perindo nomor urut 2 (dua), sedangkan Salahuddin Andrias dan Muhammad Djabir Taha  dengan partai politik pengusul PKB, Demokrat dan Golkar mendapatkan nomor urut 3 (tiga).

Setelah pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilanjutkan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan ditandatangani oleh ketiga Pasangan Calon.

Berikut isi Deklarasi dan  Pakta Integritas.
1. Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahpan pemilihan tahun 2020

3. Menerima Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.