Sekprov Buka Rakor Peningkatan Nilai Tambah Sektor ESDM

Ternate – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari sub sektor mineral dan batubara sekaligus dilakukannya inventarisasi dan verifikasi kewajiban keuangan khususnya dari izin usaha pertambangan dan Kontrak Karya di Provinsi Malut, Dinas ESDM Provinsi Malut melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Peningkatan Nilai Tambah Sektor ESDM dengan tema “Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Mineral yang berkelanjutan” secara resmi di buka oleh Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir bertempat di Hotel Muara, Rabu (4/11/20).

Melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Samsuddin menyampaikan, Dalam amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, disebutkan bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara, untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

“Oleh karena itu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya

Samsuddin juga mengatakan, melalui momentum rapat Koordinasi bersama pada hari ini, akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dengan seluruh perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, sehingga kehadiran dan keberadaan perusahan pertambangan di Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah dan seluruh masyarakat Maluku Utara.

Dirinya juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan ke III Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Maluku Utara sampai tanggal 30 September 2020, telah tercatat penerimaan sebesar Rp. 456.045.875,124.- (empat ratus lima puluh enam milyar, empat puluh lima juta, delapan ratus tujuh puluh lima ribu, seratus dua puluh empat rupiah).

Lanjut Samsuddin, Dana ini selanjutnya akan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Selain itu, terkait dengan penanganan Covid 19 di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dan bantuan hibah dari manajemen perusahan yang bekerja di wilayah Provinsi Maluku Utara, yang secara sukarela telah mengalokasikan sebagaian pendapatannya untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak dari pendemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Semoga bantuan dan hibah dari perusahan dan saudara-saudara akan menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,”ucapnya.

Sekprov kemudian mengapresiasi Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta jajaran dan seluruh Panitia yang telah bekerja maksimal mempasilitasi dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan ini, terutama pengharagaan yang tinggi kepada semua perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah berinvestasi di Daerah dan telah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan daerah, atas sumbangan dan kontribusinya dalam membangun Maluku Utara.

Sementara itu, saat memberikan pemaparan materi, Kepala Dinas ESDM, Hasym Daengbarang menyampaikan, saat ini, di wilayah Provinsi Maluku Utara tercatat ada 103 (seratus tiga) perusahan yang memegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan 2 (dua) Perusahan Pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) atau kontrak karya yang wilayah operasinya tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Selain Itu Hasym juga menerangkan, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang giat-giatnya mendorong pertumbuhan daerah dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berefek memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku Utara, salah satunya adalah berupaya menarik sebesar besarnya investasi di sektor pertambangan.

Olehnya itu, Dinas ESDM telah menyiapkan aplikasi Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Monitoring Tambang (Simonta).

“Ini adalah upaya Dinas ESDM Provinsi Malut mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan kementerian Energi dan sumber daya mineral yang telah mengembangkan sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebagai sistem terintegrasi nasional untuk monitoring pertambangan yang ada di Indonesia,”ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan SIMONTA adalah tersediannya data dan informasi kegiatan pertambangan mineral di Provinsi Maluku Utara. Dirinya kemudian berharap dengan adanya Aplikasi ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan usaha sektor pertambangan serta menciptakan kegiatan pertambangan yang mengacu pada kaidah pertambangan yang baik dan memperhatikan aspek-aspek lingkungan,”pungkasnya. (Humas)

590 View

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *