Meraih Suara Terbanyak KPU Fakfak Sahkan UTA-YOH Sebagai Pemenang

oleh -501 Dilihat
oleh

FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Fakfak akhirnya menetapkan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom UTA_YOH sebagai pemenang suara terbanyak pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, yang dibacakan oleh Divisi Program dan Data Abdon Retraubun, kemudian disahkan langsung Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa, pada pukul 23.55 WIT, Kamis (17/12/ 2020).

Putusan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Pleno terbuka ditingkat Kabupaten Fakfak yang berlangsung selama dua hari yakni 16-17 Desember, bertempat di Gedung Koni Jln. D.I Panjaitan yang langsung dipimpin Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa, didampingi Plt Sekretaris KPU Ocen Wairoy serta Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, S.Pd.I, Divisi Program dan Data Abdon Retraubun, SE, Divisi Hukum Herman Bugis, SH.,Divisi SDM dan Parmas, Yanuaris Kery Meak,S.Sos.

Diketahui, tepat pukul 23.51 WIB KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pleno terbuka ditingkat Kabupaten Fakfak tersebut yang menyatakan Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTA_YOH) memperoleh suara sebanyak 20.271 dan Pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (SADAR) memperoleh 19.446 Suara.

Sebelumnya, pantauan media ini terlihat pembukaan rapat Pleno yang berlangsung tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan hasil perolehan suara setiap Distrik.

Dalam Proses pembacaan hasil perolehan suara setiap Distrik terdapat banyak intruksi dari saksi 01 (Sadar) terkait dengan proses di Distrik Purwagi, Distrik Kokas, dan Distrik Fakfak yang diduga terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan amanat peraturan KPU yang berlaku.

Sementara, Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekri Radjaloa, selaku pimpinan Sidang dikesempatan itu kepada saksi dari pasangan nomor urut 01 mengatakan, terkait dengan kesalahan prosedur yang terjadi ditingkat bawah saksi dapat mengajukan laporan/mengisi formulir keberatan ke Bawaslu apabila ada rekomendasi dari pihak Bawaslu maka akan kami tindak lanjuti kaitan dengan persoalan. Namun terkait dengan hasil tidak ada masalah tetap kami sahkan,”jelasnya.

Tampak hadir Ketua Bawaslu Fachry Tukuwain, didampingi oleh Anggota Bawaslu Yanpith Kambu dan Abdul Tanggi Irirwanas serta empat orang saksi dari paslon 01 (Sadar) yang secara bergantian yakni, Hamrun Salbi Taju, Irsan Sipayung, Paulus Dou, dan Tomi Rumagesan. Dan saksi Pasangan nomor urut 02 (Uta-Yoh) Salim Alhamid dan Emanuel Komber. Tak hanya itu, dari pihak pemerintahan juga hadir yang diwakili oleh Robi Hindom, dan Kaban Kesbangpol Kab. Fakfak Drs Mahmud Labiru, M.Si, serta Ketua dan Anggota PPD 17 Distrik. (Thyne)

No More Posts Available.

No more pages to load.