SOFIFI – Masih dalam suasana perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI ke 75, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag Provinsi Malut pada Selasa (05/01/2020), usai melaksanakan Upacara Bendera HAB Kemenag Ke 75 di Halaman Kantor Wilayah Kemenag Malut, Sofifi.
Menurut Kabid Bimbingan Masyarakat Islam, H. Salmin Abd. Kader sebagai pencetus gerakan ini, pemanfaatan wakaf berbentuk investasi uang oleh masyarakat melalui kelompok usaha binaan Badan Wakaf, merupakan salah satu wujud penggerak perekonomian umat, utamanya dalam membantu masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemi.
Kabid BimaIs menjelaskan, saat ini Pemerintah berupaya membantu masyarakat untuk bertahan dan pulih dari keterpurukan ekonomi akibat dari efek pandemi Covid-19. Tentunya melalui instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian, Keuangan, Investasi dan lain-lain. Namun Kementerian Agama khususnya Kanwil Kemenag Provinsi Malut mencoba untuk ikut andil dalam hal ini, meskipun masih bersifat lokal dan berskala kecil.
H. Salmin menjelaskan bahwa gerakan ini adalah sosialisasi manfaat wakaf uang dan urgensinya kepada seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara melalui bidang Bimas Islam agar ASN sadar dan tergerak untuk mewakafkan uangnya, agar dapat dimanfaatkan sebagai usaha oleh masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Maluku Utara.
Kabid BimaIs memberi catatan bahwa gerakan wakaf uang nantinya murni dari kesadaran ASN, sehingga tidak ada unsur paksaan, dan jika sudah terkumpul akan diserahkan ke BWI Malut untuk dikelola sebagai wakaf investasi. “Kami hanya memupuk kesadaran ASN untuk melaksanakan wakaf, mengumpulkan dan menyerahkan ke BWI, sehingga gerakan bersifat suka rela,”terangnya.
Sementara itu sebelum melaunching Wakaf Uang di Lingkungan Kanwil Kemenag Malut, Kakanwil H. Sarbin Sehe menjelaskan pihaknya menyambut baik gerakan yang dicanangkan oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam tersebut.
Menurut Kakanwil, wakaf uang merupakan wujud kebersamaan sebagai sesama muslim dalam mewujudkan ketahanan ekonomi umat. Beliau menghimbau kepada seluruh ASN muslim untuk berperan serta dalam gerakan wakaf uang tersebut. Sementara itu untuk ASN non muslim Kakanwil menghimbau untuk tetap mengambil semangat kebersamaan dengan wujud kegiatan yang disesuaikan.
H. Sarbin menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat, jika zakat telah diatur ketentuannya baik nishob maupun jumlah yang dikeluarkan, maka wakaf tidak ditentukan, berapapun besarannya terserah kepada yang mewakafkan.
Menurutnya jumlah ASN Kementerian Agama jumlahnya banyak, meskipun kecil secara perorangan namun jika semua sadar dan mau melaksanakan wakaf uang, maka jumlah yang dikumpulkan pun menjadi banyak.
Sumber : Kemenag Malut