Riau – Perampok berinisial EDS ini berhasil dibekuk di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu. Pada November 2017 lalu, EDS bersama rekannya terlibat dalam Pencurian dengan kekerasan alias Perampokan Sarang burung walet di Jl. Sei Agas Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir yang merugikan korban sdr. ATAT (Pengusaha Walet) senilai Rp. 55.000.000 Pada saat itu, rekan-rekan EDS sudah duluan dibekuk yaitu IWAN ( Sudah menjalani Hukuman) dan DESRA(Sudah menjalani Hukuman) namun melarikan diri dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oleh Polsek Kubu.
Namun nasib naas menimpa perampok ini pelarian EDS selama tiga tahun ternyata cuma-cuma. Pelarian DPO ini akhirnya terhenti saat Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil membekuk nya yang tercatat DPO selama tiga Tahun.
Kronologis penangkapan DPO Curas Sarang Burung Walet ini berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Kubu bahwa keberadaan EDS sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Teluk Merbau. Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal memberitahukan informasi ini ke Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu.
Tidak menunggu lama, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Langsung memberitahukan informasi ini ke Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono S. S.I.K, MM. Kemudian atas perintah Kapolsek, Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan terhadap DPO Perampok Sarang Burung Walet ini.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, Sekiranya Pukul 00.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil menangkap EDS, DPO pelaku Curas Sarang Burung Walet. Kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, akhirnya EDS mengakui perbuatannya.
Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono SIK MM mengatakan kepada awak media ” Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas, kemana pun dan sampai kapan pun pelaku melarikan diri akan kami kejar, tidak ada yang mengganggu keamanan masyarakat Kecamatan Kubu yang kita cintai ini, siapapun yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kubu akan kami SIKAT” Jelas Kapolsek yang terkenal tidak pandang bulu dalam penegakan hukum tersebut
Lanjut Rudy ” Kepada para DPO agar segera menyerahkan diri,karena kami akan terus mencari walaupun sampai ke lubang semut, dan kepada para pengusaha sarang walet di kubu saya himbau agar memasang CCTV dan tetap waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan” Tutup Rudy
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EDS pelaku Pencurian dan kekerasan Sarang Burung Walet ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini, EDS mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Kubu.(RZ)