TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengesahan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep masa jabatan 2016-2021.Rapat yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIT tersebut digelar di gedung DPRD Tikep.
Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak mengatakan, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.“Iya besok kami paripurna,” kata Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak.
Rapat Paripurna itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.Usulan melalui paripurna itu nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Setelah paripurna, kata Ahmad Ishak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih tetap aktif menjabat sampai masa jabatan mereka berakhir.“Kalau masa jabatannya berakhir tapi belum ada pelantikan karena hasil pilwako masih disengketakan di MK maka akan ada Plt lagi,” tandasnya.(ab)