Sekprov Malut Ungkap Penyebab Keterlambatan Pencairan Anggaran di Malut

oleh -255 Dilihat
oleh

SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir menyatakan keterlambatan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2021 karena perubahan sistem pencairan anggaran.

Pencairan APBD awalnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi mulai tahun ini beralih ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Persoalannya ada di sistem yang baru (SIPD) sehingga kita ada sedikit kesulitan,”ucap Samsuddin di depan kantor BPK Malut, Ternate, Senin (15/3/2021).

Jika dalam waktu beberapa hari kedepan SIPD belum juga bisa dijalankan maka Pmeprov Malut akan melakukan pencairan dengan cara manual atau kembali ke SIMDA.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya

“Kita lakukan secara manual atau dengan SIMDA, nanti baru kita input ke SIPD,”ujarnya

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Ahmad Purbaya menyampaikan, kendala SIPD ini pada sistem penatausahaan keuangan yang belum tuntas.

Tak tinggal diam, BPKPAD pada pekan kemarin mengundang Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Horas Mauritz yang menanagani sistem penatausahaan keuangan ke Ternate.

“Semua bendahara kita kumpulkan untuk pelatihan singkat,”ujarnya.

Pihak BPKPAD juga kata Purbaya, mencoba menghubungi tekhnisi SIPD yang berada di Bandung, Jawa Barat. Dia menegaskan, dalam satu pekan kedepan jika system masih belum dapat digunakan maka akan dikeluarkan surat perintah kembali ke SIMDA.

“Jangan sampai sistem ini mengakibatkan penyerapan anggaran di provinsi itu terhambat. Padahal kita dihadapkan dengan agenda-agenda besar di tahun 2021 ini,”imbuhnya.

Akibat sistem ini, hutang pihak ketiga di tahun 2020 senilai Rp90 miliar, yang terdiri dari 43 miliar untuk hutang yang dokumennya sudah lengkap, sementara yang berkasnya belum lengkap sebesar Rp47 miliar.

Hutang pihak ketiga puluhan miliar itu tidak dibayar sekaligus di APBD induk, lantaran sebagian belum memasukkan dokumen yang lengkap per 31 Desember 2021. Untuk hutang pihak ketiga yang belum lengkap dokumennya akan dibayarkan pada perubahan anggaran setelah di audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Selain itu, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di bulan Januari-Maret 2021 juga belum dibayarkan. Purbaya memastikan akan segera membayar hak pegawai itu untuk dua bulan pertama yakni Januari-Februari setelah Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Work From Home (WFH).

“Anggaran yang kita siapkan untuk dua bulan itu sekitar (Rp) 30 miliar. Dan kita punya anggaran yang cukup untuk bayar itu,”jelasnya

Purbaya menambahkan, dana yang dicairkan tanpa harus menunggu SIPD berjalan dengan baik adalah yang bersifat wajib dan mengikat, seperti Gaji Pegawai, Uang Persediaan untuk operasional kantor.

Mantan Inspektur, Inspektorat Provinsi Maluku Utara ini memastikan pencairan anggaran sudah mulai normal pada April 2021 mendatang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.