SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Bantuan BLT UKM untuk Tahun 2021 masih dilanjutkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkop UKM, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan edaran secara resmi, “kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malut, Wa Zaharia di Sofifi, Senin (22/3/21).
Selain itu, Wa Zaharia mengatakan, Penerima bantuan tersebut sampai saat ini juga belum diketahui pasti. “Apakah yang sudah menerima terima lagi ataukah yang belum menerima, karena di Sosialisasi kemarin itu ada kemungkinan yang sudah terima bisa terima lagi tetapi itu belum Final.
Lanjut mantan Sekretaris PUPR Malut ini menjelaskan, dari usulan Tahun 2020 kemarin terdapat sebanyak 76,801 Pelaku usaha yang di usulkan Dinas Koperasi dan UKM Malut, akan tetapi dari jumlah yang diusulkan itu hanya 45,078 Pelaku usaha yang di SK Kan oleh Kemenkop UKM. Sementara, separuh dari UKM yang di usulkan belum mendapatkan bantuan itu. tersebut,”terangnya.
Dikatakannya, untuk besaran nominal dari BLT tersebut berdasarkan sosialisasi angkanya menurun dari Tahun sebelumnya, namun hal itu belum final, sehingga pihaknya masih menunggu Juknis dari Kemenkop UKM. Setelah adanya Juknis, baru kemudian akan dilakukan Sosialisasi untuk pelaku usaha yang telah di usulkan. (*)