BPD Tidore Sosialisasi Dan Launching Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Oahak Online

oleh -260 Dilihat
oleh

TIDORE – Wakil Walikota Tidore Kepulauan dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Halil Ahmad membuka dengan resmi Sosialisasi dan Launching Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pajak secara Online yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara di Rumah Makan Kangunga Tugulufa, Kamis (1/4/2021)

Halil dalam sambutannya berterima kasih dan mengapresiasi panitia penyelenggara yang telah menginisiasi kegiatan Sosialisasi dan Launching Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pajak Secara Online sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui metode kerja dan sosialisasi dalam pengawasan pajak.

“Semoga kegiatan yang baik ini menjadi modal berharga dan dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online di bawah pengawasan dan pendampingan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Halil.

Sebelum menutup sambutannya, Halil berharap setelah Sosialisasi dan Launching Pembayaran Pajak dengan sistem online ini, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, “Kebutuhan bagi masyarakat penerima pelayanan pemerintah adalah pelayanan yang praktis, modern dan mudah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore menyiapkan sistem pembayaran pajak dengan sistem online yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” kata Halil.

Semetara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan Abdul Rasid Fabanyo dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakan kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai pertanda dimulainya pemakaian alat perekam transaksi pajak pada objek pajak Hotel dan Restoran di Kota Tidore Kepulauan, sebagai implementasi Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2020 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online sistem.

“Alat perekam data transaksi Pajak yang terpasang pada tempat usaha di pantau langsung secara online sistem oleh Badan Pendapatan Daerah dan Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara Cabang Soasio serta diawasi langsung oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” jelas Rasid.

Rasid juga menambahkan “Alat perekaman data transaksi pajak yang digunakan adalah Transaction Monitoring Device (TMD) sebanyak 1 Unit dan Mobile Payment Online System (M-POS) sebanyak 31, yang difasilitasi dengan pulsa data 1G setiap bulan yang disediakan oleh Bank Pembangunan Daerah Maluku Utara. Dengan pemasangan Alat Perekam Data Transaksi ini merupakan suatu bentuk optimalisasi pendapatan daerah untuk penguatan strategi dan kebijakan pembangunan pada bidang pendapatan daerah,” tutup Rasid.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara Cabang Soasio, Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan para pelaku usaha.(hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.