Mudik Lebaran Antara Provinsi Bakal Ditutup, Ini Penjelasan Kadishub

oleh -178 Dilihat
oleh

SOFIFI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria menyampaikan disaat menjelang mudik lebaran sejumlah akses pintu masuk transportasi baik melalui laut maupun udara ke Maluku Utara pada tanggal 6 Mei 2021 akan tutup dan dijaga ketat.

Hal ini dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H dan juga ditindaklanjuti Surat edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi, biak transportasi darat, Laut maupun Udara dan Kereta Api.

Kadishub mengatakan, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat bersama beberapa instansi terkait di Maluku Utara yang dilangsungkan di kantor gubernur, lantai 4 di Gosale Puncak, Sofifi, Selasa (26/4/2021).

“Untuk mudik, baik itu dilakukan dari Manado dan daerah manapun diluar provinsi untuk sementara dilarang untuk masuk ke provinsi Maluku Utara, karan sesuai itu maka dilarang atau akan ditutup total, “kata Armin.

Sementara, kata Kadishub, kalau untuk wilayah provinsi atau antar kabupaten kota di dalam provinsi Maluku Utara maupun antar kecamatan dan desa didalam kabupaten tersebut akan diberlakukan aglomerasi berarti tidak dilarang, tetapi adanya pengetatan dan pembatasan pembatasan sekitar 70% penumpang yang bisa diangkut, namun dengan catatan sesuai Surat Edaran harus setiap penumpang mengantongi rapid test antigen, harus ada surat keterangan untuk keperluan apa perjalanan itu.

Dikecualikan bagi orang yang mau melahirkan maupun kunjungan keluarga yang sakit. Tetapi kalau diluar itu, harus ada keterangan- keterangan yang dikeluarkan oleh gugus tugas. Olehnya itu, nanti mendekati lebaran semua pintu masuk atau terminal atau pelabuhan akan dijaga ketat dan diperiksa seluruh perlengkapan yang sesuai dengan surat edaran tersebut.

“Dalam rapat ini kita hanya memadukan kegiatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar dapat singkron dan bisa berjalan bersama agar dilapangan ada suatu tindakan atau pemahaman yang sama dalam rangka melakukan pembatasan-pembatasan tersebut.

Ditegaskan, pembatasan sudah dimulai sejak tanggal 22 April 2021 kemarin yang disebut Penetapan. Sementara untuk di tanggal 6 Mei 2021 bulan depan disebut pelarangan mudik.

Jika pelarangan sudah dilakukan, maka tidak bisa lagi ada mudik, tetapi kalau untuk angkutan logistik dan petugas kesehatan dan petugas yang lain jika mau menjalankan dinas tetapi harus dibuktikan dengan surat perjalanan dinas dari atasan yang ditandatangani oleh atasan dan dilakukan capa basah oleh instansi terkait, jelasnya.

“Angkutan logistik tidak belum di tutup, kapal tetap berlayar. Tetapi tanggal 6 samapi 17 ke atas sudah tidak bisa mengangkut atau memuat penumpang dan ini akan diberlakukan samapi dengan pasca lebaran,”katanya.

Diketahui, rapat yang dilaksanakan tersebut melibatkan TNI, Polri, Basarnas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD dan instansi terkait. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.