SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ir. Al Yasin Ali menghadiri acara sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang RUU Prioritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh DPR-RI. Bertempat di Gedung Aula Nuku Universitas Khairun Ternate.
Sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Ketua Banleg DPR RI H. Achmad Baidowi, Para anggota Banleg DPR RI, dan unsur forkopimda Malut, Rektor Universitas Khairun Ternate Prof, Husen Alting, Bapemperda DPRD Malut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Malut, Jougugu Kesultanan Ternate, Tokoh Agama.
“Sesuai dengan agenda masa persidangan IV DPR RI tahun sidang 2021, ada 33 rancangan undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislasi DPR RI. Ini menunjukan bahwa kinerja DPR RI terkait penegakan hukum di Indonesia terus di benahi, “kata Wagub dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).
Sebagi wakil pemerintah di daerah, Wagub menginginkan agar setiap rancangan Undang-undang dapat memuat seluruh aspirasi kepentingan masyarakat sehingga stabilitas negara diharapkan dapat terus berjalan. Hal ini karena, DPR sebagai wakil rakyat di pusat tentunya sangat diharapkan dapat membangun komunikasi dengan konstituennya di masing-masing derah agar supaya persoalan hukum yang terjadi di daerah dapat ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.
Melalui sosialisasi hari ini, Wagub berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat menyimak dan mencermati dengan baik dari setiap penjelasan. tentunya tidak hanya menyimak namun sebisa mungkin dapat memberikan saran atau pendapat serta masukan yang berbobot sehingga menjadi bagian dari rekomendasi rakyat kepada wakil rakyat saat pembahasan lanjutan rancangan undang-undang menjadi undang-undang, “harap Wagub.
Atas nama Pemprov Malut, Saya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Ketua Tim Banleg DPR RI dan dan rombongan atas kunjungan kerja ini serta menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Khairun Ternate atas kerja sama dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. H, Achmad Baidowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa sidang ke IV tahun 2020-2021 Banleg DPR RI telah membentuk tiga tim sosialisasi yang turun ke tiga derah masing-masing yakni Provinsi Nangroh Aceh, Provinsi Malut dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka mensosialisasikan program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) RUU Prioritas 2021. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui rencana pembentukan hukum yang nantinya akan mengatur peri kehidupan masyarakat, “katanya.
Menurutnya, dalam proses pembentukan hukum ini diharapkan masyarakat dapat memberi masukan-masukan, hal ini agar setiap RUU yang ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR RI merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang, didalam pembentukan undang-undang salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menyusun perencanaan, kemudian berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan wujud konkrit dari tahap rancangan berbentuk program legislasi nasional atau prolegnas.
Ahcmad juga katakan bahwa Prolegnas tersebut ada yang berbentuk prolegnas jangka menengah (5 tahun) ada juga prolegnas prioritas tahunan yang ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan prolegnas jangka menengah, nantinya akan ada beberapa prioritas-prioritas yang berkaitan dengan Provinsi Malut dan juga Universitas Khairun Ternate, yang sementara ini menginsiasi RUU Pendidikan Kedokteran karena di Universitas kahirun ada Fakultas Kedokteran sehinga sangatlah relevan.
Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah RI yakni Kementrian Hukum dan Ham, penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh badan legislasi DPR, ketentuan tersebut yang diatur dalam undang-undang 17 tahun 2014 tentang MD3 berikut perubahannya.
Berdasarkan kewenangan tersebut banleg DPR RI telah menyusun RUU prioritas tahun 2021 yang mana prolegnas tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana terlampir dalam keputusan DPR RI No 1/DPR RI/IV/2021. Tentang program legislasi Nasional RUU prioritas 2021 dan perubahan program legislasi Nasional tahun 2020-2024 tertanggal 23 Maret 2021, “tutupnya. (*)