Pemprov Malut Kembali Raih WTP Dari BPK RI

oleh -381 Dilihat
oleh

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Malut. Predikat WTP merupakan hasil pemeriksaan anggran APBD tahun 2020.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Malut di Sofifi, Senin (07/06/21), yang diserahkan langsung Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar.

Diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Malut Tahun Anggaran 2020 dan LHP Kinerja atas Efektivitas upaya Pemprov dalam mencapai kemantapan jalan tahun anggaran 2020 melalui Sidang Paripurna DPRD Provinsi di Sofifi.

 

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Malut Tahun Anggaran 2020 yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Provinsi Malut.

 

Selain Pemeriksaan LKPD, BPK RI juga melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas upaya Pemda dalam mencapai target kemantapan jalannya tahun Anggaran 2020 di provinsi Malut. Kinerja ini bertujuan untuk

memberikan nilai tambah dan manfaat atas LHP yang diterbitkan BPK.

 

Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil

pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

 

Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 tentang The Value and Benefits os Supreme Audit Institutions – making a difference to the lives of citizens, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

 

Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran

LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi

Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Malut tahun anggaran 2020 termasuk implementasi

atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Malut untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,”ujarnya.

 

Terlebih itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan

keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Malut dan harus segera ditindaklanjuti, yaitu (1) Terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan; (2) Perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.

 

(3) Sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya; dan (4) Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, di antaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanahnya, serta status tanah.

 

Selain itu, dalam hasil Pemeriksaan Kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat

mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Malut dalam mencapai target kemantapan Jalan Tahun 2020, yaitu (1) Pemprov Malut belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencaoai target kemantapan jalan; (2) Pemprov Malut belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan.

 

Dan yang ke 3, Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.

 

Dikesempatan itu, Baharullah Akbar mengingatkan Gubernur beserta

jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK

selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

 

 

Bahkan tak hanya Pemprov Malut, Baharullah Akbar juga menyampaikan kepada Pimpinan

DPRD Malut apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Malut. Hal itu guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas. Selain itu, untuk Pemprov Malut agar lebih bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan,”akunya.

 

Sementara, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam pidatonya menyampaikan bahwa untuk memenuhi kewajiban konstitusional, kita semua hadir di sini untuk mempertanggung jawabkan amanat yang telah diberikan kepada kita semua terkait penyelenggaraan pemerintahan dan juga tata kelola pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan. Dalam hal ini, fungsi Chek and Balance berjalan sebagaimana mestinya untuk tetap menjaga proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

Dalam menjalankan fungsinya, kata Abdul Gani Kasuba, BPK perwakilan Malut bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemda, tetapi juga memeriksa kinerja atas efektifitas tata kelola pemda dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah secara Independen, obyektif dan professional oleh Auditor BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk memenuhi tanggung jawab penyelengaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan pada semua tingkatan Unit Kerja/SKPD Pemda, “ujar dia.

 

Menurutnya, BPK merupakan mitra kerja eksekutif dan legislatif dalam melakukan Pengawasan berbagai kebijakan di Malut dalam satu kesatuan sistem kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Sehingga kita harus bekerja untuk Rakyat guna melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

“Saya dan wakil Gubernur, telah berkomitmen untuk fokus pada pembangunan bidang Pendidikan, Kesehatan, Kepemerintahan yang Bersih dan Amanah, Pembangunan Infrastruktur, serta Pembangunan yang Berkelanjutan, “katanya.

 

Kini, seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat pada saat ini menuntut setiap pemerintahan untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan masyarakat

 

Olenya itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan Intern dan pemeriksaan Substantif/Terinci. Sebagai tindak lanjutnya, Kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemda dalam perencanaan dan Penganggaran pembangunan daerah maupun LHP atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah pada Pemprov Malut.

 

Kami berharap bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemprov Malut khususnya terkait dengan kedua hal tersebut. Tujuan akhir dari semua ini pada gilirannya adalah semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Malut. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.