Sri Hatari Buka Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Bupati/Walikota Tentang Daftar Kewenangan Desa di Malut

oleh -221 Dilihat
oleh

SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut) yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ir. Sri Hariyanti Hatari resmi membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Bupati/Walikota Tentang Daftar Kewenangan Desa Di Provinsi Malut, kegiatan yang direncanakan selama 3 (tiga l) hari ini bertempat di Hotel Grand Majang Ternate, Kamis (10/6/21).

Diawal sambutannya melalui Asisten II Gubernur menyampaikann ucapan terima kasih kepada seluruh Peserta dari Kabupaten/Kota serta Narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Ini menandakan bahwa kita punya komitmen yang sama dalam rangka percepatan penyelesaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa maupun Peraturan Desa tentang kewenangan Desa di Provinsi Maluku Utara.

Kewenangan Desa adalah merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak asal usul yang dimiliki Desa sesuai Asas Rekongnis yaitu hak atas pengakuan asal usul dan Asas Subsidiaritas yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

Gubernur menjelaskan bahwa, anggaran Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada 1063 Desa di Provinsi Maluku Utara sejak Tahun 2005 s.d 2021 sebanyak Rp. 5.284.731.790.000 ( Lima Triliyun, Dua Ratus Delapan Puluh Empat Miliyar, Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

“Ini adalah anggaran yang sangat besar, apakah anggaran sebanyak itu, Desa telah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki atau belum, “tanya Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam pasal 79 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pembangunan Desa Sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota; serta perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disusun secara berjangka meliputi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020. Bahwa prioritas penggunaan dana Desa diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui: Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa; Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Adaptasi kebiasaan baru Desa.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur berharap agar untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati/Walikota yang sudah dan akan ditetapkan oleh Bupati/Walikota hendaknya disosialisasikan kepada pemerintah Desa dan masyarakat, kemudian Desa dapat menetapkan kewenangannya dalam Peraturan Desa. Dan menjadi instrumen bagi kepala Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang ada di Desa.

“Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga di Tahun 2021 seluruh kabupaten/kota telah memiliki peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan sebaliknya seluruh Desa yang ada di Maluku Utara juga telah memiliki Peraturan Desa tentang kewenangan Desa, ucapnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan rakor adalah Gubernur Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta Ditjen Bina Pemerintah Desa. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.