Diskominfo Malut Teken MoU Tandatangan di Serifikat Berbasis Elektronik

oleh -259 Dilihat
oleh

SOFIFI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara (Diskominfo Malut) lakukan penandatanganan surat kerjasama atau Momerandum Of Understanding (MoU) secara elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penandatanganan tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Gubernur Sofifi, Senin (21/06/21), langsung disaksikan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Hisna Siburian dan Para Pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut.

Diketahui, Kunjungan Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Dinas Kominfo Provinsi Malut dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) di Provinsi Malut tahun 2021.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud dari keseriusan Pemprov Malut, untuk mendukung penuh program pemerintah pusat dalam hal
penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, “kata Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Menurutnya, Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government sangat dibutuhkan agar selalu siap untuk
memasuki era digital dan Dunia Siber.

“Dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik. Untuk mewujudkan program tersebut, dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan ketersedian informasi elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, “kata gubernur.

Seharusnya, kata gubernur, layanan pemerintah tentunya harus mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit. Pemanfaatan penerapan Sertifikat Elektronik pada
Sistem Pemerintahan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, “ujar gubernur dua periode.

Gubernur menjelaskan, seiring dengan modernisasi pemerintahan dalam penggunaan teknologi informasi yang diterapkan di segala aspek, mulai dari administrasi perkantoran (e-office), perencanaan (e-planning), keuangan (e-budgetting), dan fungsi pemerintahan lainnya.

Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahakan menghadapi beberapa risiko seperti penyadapan.

“Hacking dan berbagai ancaman lainya. Adanya ancaman dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi (e-government) tersebut membuat pengelolaan persandian oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting.

Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi
yang tinggi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), atas pelaksanaan kerjasama ini.

Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan Keamanan Siber.

Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi diberbagai layanan sistem elektronik. Sehingga akan memberikan keuntungan baik dari sisi ekonomi, fleksibilitas
maupun dari sisi keamanan informasi.

“Semoga komitmen yang kita tuangkan pada perjanjian kerjasama
ini, dapat diimplementasikan dengan baik dan konkrit sesuai sehingga
dengan ruang lingkupnya, penyelenggaraan sistem layanan berbasis elektronik dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih,
efisien, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Utara (Malut) Iksan R.A Arsad ketika dikonfirmasi mengatakan, PKS ini merupakan sebagian kecil dari SPBE.

Dikatakan, dengan adanya tanda tangan digital dan sertifikat elektronik. “Jika telah selesai maka sudah dipastikan ada efesiensi pelayanan pemerintahan yang sangat terukur.

Dimana, dengan penggunaan elektronik dapat mempermudah dalam melakukan penandatanganan misalnya kalau pak gubernur kalau banyak maka tinggal di klik saja.

Olehnya itu, disaat yang sama layanan Pemerintah semakin dimudahkan misalnya dalam mendorong salah satu Dinas seperti DMPTSP untuk mempunyai layanan tersebut berupa sertifikat elektronik, “ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.